Soal dan Jawaban materi Sistem Hukum di Indonesia – PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XI SMA/SMK materi Sistem Hukum di Indonesia lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Jelaskan filosofi hukum itu ibarat pagar di kebun binatang
  2. Mengapa hukum dibentuk?
  3. Apa yang terjadi jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum?
  4. Apa yang maksud dengan hukum?
  5. Sebutkan unsur yang terdapat dalam hukum
  6. Apa yang menjadi karakteristik dari hukum?
  7. Ketentuan hukum mempunyai tugas, apa saja itu?
  8. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan berdasarkan apa apa saja?
  9. Sebutkan macam-macam hukum berdasarkan sumbernya
  10. Ada berapakah hukum berdasarkan tempat berlakunya dan sebutkan?
  11. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum berdasarkan bentuknya
  12. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum menurut waktu berlakunya
  13. Apa saja penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya?
  14. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum menurut sifatnya
  15. Sebutkan dan jelaskan penggolongan hukum menurut wujudnya
  16. Sebutkan dan jelaskan 2 macam hukum menurut isinya
  17. Jelaskan pengertian Tata Hukum
  18. Apa fungsi Tata Hukum
  19. Jelaskan pengertian Tata Hukum Indonesia
  20. Kapan tata hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia?
  21. Apa yang dimaksud dengan kodifikasi hukum dan contohnya
Kunci Jawaban:

1. Filosofi hukum itu ibarat pagar di kebun binatang, yang bermakna mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang? Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang. Para pengunjung dapat menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi mereka dengan binatang buas tersebut.

2. Hukum dibentuk, agar kehidupan manusia aman dan damai

3. Jika seandainya di negara kita ini tidak ada hukum, maka akan terjadi kesemrawutan akan terjadi dalam segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Contohnya, kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita tidak akan dapat memperkirakan ke arah mana seorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan, di sebelah kiri atau kanan. Pada saat lampu menyala merah apakah pengendara akan berhenti atau jalan? Dengan adanya peraturan lalu lintas, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun dapat terjamin.

4. Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang harus ditaati oleh semua elemen masyarakat agar tercipta kehidupan manusia yang aman dan damai.

5. Unsur yang terdapat dalam hukum, yakni:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
6. Yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

7. Ketentuan hukum mempunyai tugas, yaitu:
  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.
8. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan berdasarkan, sebagai berikut:
  • Berdasarkan sumbernya
  • Berdasarkan tempat berlaku- nya
  • Berdasarkan bentuknya
  • Berdasarkan waktu berlakunya
  • Berdasarkan cara mempertahankannya
  • Berdasarkan sifatnya
  • Berdasarkan wujudnya
  • Berdasarkan isinya
9. Macam-macam hukum berdasarkan sumbernya, yaitu:
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
10. 4 hukum berdasarkan tempat berlakunya, yaitu:
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara- negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
  • Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain. 
  • Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
11. Macam-macam hukum berdasarkan bentuknya, yaitu:

a). Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut
  • Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
b). Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

12. Macam-macam hukum menurut waktu berlakunya, yaitu:
  • Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
13. Penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yaitu:
  • Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
14. Macam-macam hukum menurut sifatnya, yaitu:
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang- undang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
15. Penggolongan hukum menurut wujudnya, yaitu:
  • Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
16. 2 macam hukum menurut isinya, yaitu:
a). Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
  • Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
  • Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
b). Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
  • Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
  • Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

17. Tata hukum adalah hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang.

18. Fungsi Tata Hukum, yaitu untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.

19. Tata Hukum Indonesia adalah keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

20. Tata hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia ketika negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat dilihat dalam pernyataan berikut.
  • Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu…. disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan...
21. Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang- undang secara sistematis dan lengkap dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.

Contoh kodifikasi hukum:

a. Di Eropa
  • Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus pada tahun 527-565
  • Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon pada tahun 1604
b. Di Indonesia
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)

Komentar