Soal dan Jawaban materi Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa – PPKn Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK materi Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Apa yang dimaksud dengan kesadaran? Berikan contohnya
  2. Jelaskan pengertian bela negara
  3. Jelaskan pengertian dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
  4. Sebutkan ancaman dalam bidang ekonomi
  5. Apa yang dimaksud dengan ancaman militer dan ancaman nonmiliter
  6. Sebutkan macam-macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
  7. Sebutkan dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara
  8. Sebutkan dan jelaskan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
Kunci Jawaban:

1. Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.

Contohnya kesadaran dalam bela negara. Negara Indonesia memang tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.

2. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

3. Berikut pengertian dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan:

Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.

Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.

Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

4. Ancaman dalam bidang ekonomi, diantaranya:
  • Sistem Free fight liberalism, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi masyarakat dan bangsa lain.
  • Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertantangan dengan cita-cita keadilan sosial
5. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

6. Macam-macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara, antara lain:
a. Dari luar negeri
  • Agresi
  • Pelanggaran wilayah oleh negara lain
  • Spionase (mata-mata)
  • Sabotase
  • Aksi teror dari jaringan internasiona
b. Dari dalam negeri
  • Pemberontakan bersenjata
  • Konflik horisontal
  • Aksi teror
  • Sabotase
  • Aksi kekerasan yang berbau SARA
  • Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
  • Pengrusakan lingkungan
7. Adapun dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara, yaitu:
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan seperti Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran, Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan Pengabdian sesuai dengan profesi.
8. Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, antara lain:
  • Pendidikan Kewarganegaraan, yakni memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
  • Pelatihan dasar kemiliteran, yakni selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.
  • Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia, yakni TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
  • Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi, yakni Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer.
  • Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara.

Komentar