Soal dan Jawaban materi Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 – PPKn Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK materi Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945 lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Sebutkan 8 kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia
  2. Buatlah skema lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan indonesia
  3. Tuliskan tugas dan wewenang MPR menurut UUD 1945
  4. Sebutkan kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945
  5. Apa yang kamu ketahui tentang DPR
  6. Apa yang dimaksud dengan BPK dan sebutkan tugas dan wewenangnya?
  7. Apa yang kamu ketahui tentang Mahkamah Agung (MA)
  8. Sebutkan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)
  9. Apa saja tugas dan kewenangan Komisi Yudisial (KY) di atur dalam Pasal berapa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
  10. Apa yang kamu ketahui tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Kunci Jawaban:


1. 8 kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia, yaitu:
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Presiden/Wakil Presiden
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Komisi Yudisial
  • Badan Pemeriksa Keuangan
2. Berikut adalah skema lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan indonesia:


3. Tugas dan wewenang MPR menurut UUD 1945, yaitu mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

4. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
  • Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  • Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
  • Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
5. Yang saya ketahui tentang DPR adalah sebagai berikut:
  • Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bebas dan mandiri yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Adapun tugas dan wewenangnya BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD

7. Yang saya ketahui tentang Mahkamah Agung (MA), yaitu:
  • MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu:
  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)
  • Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
9. Tugas dan kewenangan Komisi Yudisial (KY) di atur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Yang saya ketahui tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu:
  • DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
  • DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
  • Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
  • DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

Komentar