Soal dan Jawaban materi Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia – PPKn Kelas 11 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XI SMA/SMK materi Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Bagaimana kita dapat memahami pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  2. Jelaskan makna Hak Asasi Manusia
  3. Jelaskan pengertian Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999
  4. Sebutkan tiga dasar pemikiran pembentukan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
  5. Jelaskan pengertian HAM menurut Jan Materson
  6. Pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna, sebutkan dan jelaskan
  7. Sebutkan ciri-ciri Hak Asasi Manusia. Jelaskan!
  8. Secara sederhana, apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia
  9. Jelaskan sumber pembentukan Hak Asasi Manusia
  10. Jelaskan hakikat pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
  11. Apa makna kewajiban asasi manusia?
  12. Sebutkan contoh kewajiban asasi manusia sebagai seorang anak, pelajar, anggota masyarakat dan sebagai warga negara
  13. Apa yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia
  14. Jelaskan hubungan antara Hak dan kewajiban Asasi
  15. Mengapa antara hak dan kewajiban asasi dapat menimbulkan pertentangan
Kunci Jawaban:

1. Kita dapat memahami pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memperhatikan fakta berikut ini:
  • Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan hukum.
  • Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain. Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri dari belenggu penjajahan tersebut.
  • Tiada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
2. Makna Hak Asasi Manusia yaitu bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan.

3. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

4. Tiga dasar pemikiran pembentukan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu:
  • Tuhan YME adalah pencipta alam semesta
  • Manusia dianugerahi jiwa, bentuk struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemampuan oleh Penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
  • Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapa pun dalam keadaan apa pun.
5. Menurut Jan Materson, HAM adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

6. Pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna, yaitu:
  • HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
  • HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
7. Ciri-ciri Hak Asasi Manusia, yaitu:
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
8. Secara sederhana Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan

9. Sumber pembentukan Hak Asasi Manusia, yaitu bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama. Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya. Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut.

10. Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.

11. Makna kewajiban asasi manusia, yaitu bahwa selain mendapatkan hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

12. Contoh kewajiban asasi manusia sebagai seorang anak, pelajar, anggota masyarakat dan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
  • Sebagai seorang anak, anak harus melaksanakan perintah orang tua, misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah.
  • Sebagai seorang pelajar, pelajar dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas piket kebersihan.
  • Sebagai anggota masyarakat, harus mematuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
  • Sebagai warga negara, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya membayar pajak.
13. Kewajiban dasar manusia adalah adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

14. Hubungan antara Hak dan kewajiban Asasi, yaitu:
Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

15. Antara hak dan kewajiban asasi dapat menimbulkan pertentangan, karena terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Komentar