Soal dan Jawaban materi Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia – PPKn Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK materi Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Jelaskan makna Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
  2. Jelaskan pengertian Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
  3. Sebutkan dasar hukum kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia
  4. Sebutkan hal-hal yang diperlukan untuk mewujudkan kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia
  5. Apakah Tri Kerukunan Beragama itu Sebutkan dan jelaskan?
  6. Sebutkan contoh perilaku masyarakat di lingkungan sekitarmu yang mencerminkan perwujudan upaya membangun kerukunan beragama

Kunci Jawaban:


1. Makna Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan yaitu bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

2. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan adalah kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaan, tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

3. Dasar hukum kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia, yaitu Pasal 28 E ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

4. Hal-hal yang diperlukan untuk mewujudkan kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
  • Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
5. Tri Kerukunan Beragama adalah tiga konsep kerukunan umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.

Tri Kerukunan Umat Beragama, terdiri dari 3, yaitu:
a. Kerukunan internal umat seagama
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

b. Kerukunan antar umat berbeda agama
Kerukunan antar umat berbeda beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.

c. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing- masing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

6. Contoh perilaku masyarakat di lingkungan sekitarmu yang mencerminkan perwujudan upaya membangun kerukunan beragama, yaitu:
  • Mengembangkan sikap saling menghargai
  • Menghormati dan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama
  • Mengikuti kegiatan keagamaan
  • Merayakan hari besar keagamaan yang ditetapkan oleh pemerintah

Komentar