Soal dan Jawaban materi Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah – PPKn Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK materi Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan daerah
  2. Apa yang dimaksud dengan Tugas pembantuan (medebewind)
  3. Sebutkan cici-ciri wewenang tugas pembantuan
  4. Sebutkan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota
  5. Sebutkan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom
  6. Apa saja kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan dalam masyarakat?
  7. Sebutkan 3 indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah tersebut berjalan dengan baik
  8. Tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah tersebut berjalan dengan baik, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap-sikap apa saja?
  9. Sebutkan hal apa saja yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta
  10. Apa saja keistimewaan DIY?
  11. Sebutkan keistimewaan dan kewenangan khusus yang dimiliki pemerintahan Provinsi Aceh
  12. Sebutkan hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
  13. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan beberapa faktor. Sebutkan faktor-faktor tersebut
  14. Sebutkan tugas Sekretaris DPRD
  15. Sebutkan perbedaan Kelurahan dan Kecamatan berdasarkan pembentukannya
  16. Jelaskan hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD?
  17. Jelaskan bagaimana proses pemilihan Kepala Daerah
  18. Apa yang kamu ketahui tentang Peraturan Daerah (Perda)
  19. Sebutkan kewenangan dan hak Daerah untuk mendapatkan sumber keuangan
  20. Sebutkan sumber pendapatan daerah
  21. Apa yang kamu ketahui tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Kunci Jawaban:

1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Tugas pembantuan (medebewind) adalah ke- ikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.

3. Adapun cici-ciri wewenang tugas pembantuan, yakni:
  • Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom.
  • Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
  • Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
4. Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota, yaitu:
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penanganan bidang kesehatan
  • Penyelenggaraan pendidikan
  • Penanggulangan masalah sosial
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertanahan
5. Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.

6. Berikut adalah kewajiban pemerintah daerah dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan dalam masyarakat, yaitu:
  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  • Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  • Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  • Mengelola administrasi kependudukan.
  • Melestarikan nilai sosial budaya.
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
7. 3 indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah tersebut berjalan dengan baik, yaitu:
  • Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
  • Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
  • Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
8. Tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah tersebut berjalan dengan baik, aparat pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap-sikap sebagai berikut:
  • Kapabilitas (kemampuan aparatur)
  • Integritas (mentalitas)
  • Akseptabilitas (penerimaan), dan
  • Akuntabilitas (kepercayaan dan tanggung jawab)
9. Yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, yaitu:
  • Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
  • Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional.
  • Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
  • Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang- undang.
  • Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
  • Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
10. Keistimewaan DIY, yaitu:
  • Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur
  • Kelembagaan Pemerintah DIY
  • Kebudayaan
  • Pertanahan
  • Tata ruang
11. Keistimewaan dan kewenangan khusus yang dimiliki pemerintahan Provinsi Aceh, antara lain:
  • Penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama
  • Penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam
  • Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam
  • Peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota
  • Kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan
  • Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum
12. Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, diantaranya:
  • Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
  • Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
  • Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik
  • Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
13. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:
  • Kemampuan keuangan
  • Kebutuhan daerah
  • Cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan
  • Jenis dan banyaknya tugas
  • Luas wilayah kerja dan kondisi geografis
  • Jumlah dan kepadatan penduduk
  • Potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani
  • Sarana dan prasarana penunjang tugas
14. Tugas Sekretaris DPRD, antara lain:
  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  • Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
15. Perbedaan Kecamatan dan Kelurahan berdasarkan pembentukannya, yaitu:
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Sedangkan, Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/ walikota.

16. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD yaitu hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. 

Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung.

17. Proses pemilihan Kepala Daerah adalah sebagai berikut:
  • Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
  • Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
  • Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
  • Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.
18. Yang saya ketahui tentang Peraturan Daerah (Perda), yaitu:
  • Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan daerah berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat. Untuk melaksanakan peraturan daerah, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah dalam berita daerah dilakukan oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
19. Kewenangan dan hak Daerah untuk mendapatkan sumber keuangan, diantaranya:
  • Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.
  • Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.
  • Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber- sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
20. Sumber pendapatan daerah, antara lain:
  • Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
  • Pendapatan daerah lain yang sah.
21. Yang saya ketahui tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), yaitu:
  • Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
  • APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • Kepala daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat tiga hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
  • Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama tiga hari disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
  • Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Komentar