Soal dan Jawaban materi Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia – PPKn Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK materi Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Jelaskan pengertian desentralisasi secara etimologis
  2. Jelaskan pengertian desentralisasi menurut kelompok Anglo Saxon dan Kontinental
  3. Jelaskan pengertian Dekonsentrasi menurut ahli ilmu tata negara
  4. Jelaskan pengertian Dekonsentrasi secara umum
  5. Menurut Amran Muslimin Desentralisasi dibedakan atas 3 bagian jelaskan
  6. Jelaskan pengertian Desentralisasi secara umum
  7. Sebutkan dampak positif desentralisasi dilihat dari fungsi pemerintahan
  8. Uraikan cara mewujudkan dukungan rakyat kepada Pemerintah pemegang kekuasaan negara
  9. Sebutkan kelebihan dan kelemahan desentralisasi
  10. Jelaskan pengertian Otonomi Daerah menurut para ahli
  11. Jelaskan pengertian Otonomi Daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  12. Jelaskan pengertian Otonomi daerah
  13. Apa tujuan Otonomi Daerah?
  14. Apa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah?
  15. Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini?
  16. Sebutkan landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia
  17. Kemukakan dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia
  18. Sebutkan dan jelaskan dimensi dalam pertimbangan pelaksanaan otonomi daerah pada daerah kabupaten/kota
  19. Sebutkan 3 prinsip pelaksanaan otonomi daerah
  20. Sebutkan dan jelaskan lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

Kunci Jawaban:

1. Secara etimologis, kata desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat.

Jadi, Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

2. Menurut kelompok Anglo Saxon, Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.

Menurut kelompok Kontinental, membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.

Desentralisasi Jabatan atau Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. 

Desentralisasi Ketatanegaraan adalah pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.

3. Menurut ahli ilmu tata negara, Dekonsentrasi adalah pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan.

4. Secara umum, Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.

5. Menurut Amran Muslimin Desentralisasi dibedakan atas 3 bagian, yaitu:
  • Desentralisasi politik, yaitu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
  • Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan- golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
  • Desentralisasi kebudayaan, yaitu pemberian hak kepada golongan- golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.
6. Secara umum, Desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan- badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

7. Dampak positif desentralisasi dilihat dari fungsi pemerintahan, antara lain:
  • Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
  • Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.
  • Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif.
  • Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
8. Cara mewujudkan dukungan rakyat kepada Pemerintah pemegang kekuasaan negara, yaitu:
  • Berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan cara menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah.
  • Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah
  • Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat Indonesia, seperti kewajiban membayar pajak, kewajiban mendahulukan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi/kelompok.
9. Kelebihan dan kelemahan desentralisasi, adalah sebagai berikut:

a. Kelebihan desentralisasi, antara lain:
  • Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
  • Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
  • Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
  • Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
  • Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka pada awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
  • Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
  • Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
  • Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
b. Kelemahan desentralisasi, antara lain:
  • Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
  • Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
  • Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
  • Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
  • Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
10. Pengertian Otonomi Daerah menurut para ahli, diantaranya:
  • C. J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan- urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
  • J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
  • Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
11. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

12. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

13. Tujuan Otonomi Daerah, yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

14. Otonomi Daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

15. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini adalah otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Otonomi daerah memberikan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

16. Landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
17. Dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  • Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
  • Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
18. Dimensi dalam pertimbangan pelaksanaan otonomi daerah pada daerah kabupaten/kota, yaitu:
  • Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
  • Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
  • Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
19. 3 prinsip pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:
  • Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.
  • Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
  • Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
20. Lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
  • Prinsip Kesatuan, yaitu Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
  • Prinsip Riil dan Tanggung Jawab, yaitu pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
  • Prinsip Penyebaran, yaitu asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
  • Prinsip Keserasian, yaitu mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
  • Prinsip Pemberdayaan, yaitu meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Komentar