Soal dan Jawaban materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia – PPKn Kelas 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK materi Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Apa arti kekuasaan
  2. Berikan contoh kekuasaan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat
  3. Apa yang dimaksud dengan Kekuasaan negara
  4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut John Locke?
  5. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
  6. Jelaskan apa yg dimaksud pemisahan kekuasaan?
  7. Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia
  8. Bagaimana penerapan pembagian kekuasaan di indonesia
  9. Apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara horizontal dan berikan contohnya?
  10. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan Konstitutif dan tunjukkan dasar hukum yang mengaturnya?
  11. Apakah yang dimaksud dengan kekuasaan eksekutif dan pemegangnya di Indonesia?
  12. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif serta tuliskan lembaga apa saja yang termasuk dalam kekuasaan legislatif?
  13. Jelaskan apa itu kekuasaan yudikatif dan siapa lembaga yang menjalankan?
  14. Jelaskan yang di maksud dengan kekuasaan inspektif dan dasar hukumnya
  15. Jelaskan pengertian dari kekuasaan moneter dan sebutkan siapa yang memegang kekuasaan tersebut?
  16. Apa yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan secara vertikal dan berikan contohnya?
  17. Bagaimana pembagian kekuasaan di Indonesia secara vertikal?
  18. Apa maksud asas desentralisasi?
Kunci Jawaban:

1. Arti kekuasaan yaitu sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan- tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

2. Contoh kekuasaan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, adalah sebagai berikut:
Ketika saya sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua saya menyuruh untuk belajar, kemudian saya mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.

Contoh kekuasaan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah, adalah sebagai berikut:
Saya datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja saya akan mendapatkan teguran dari guru.

Contoh kekuasaan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat:
Ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.

3. Kekuasaan Negara adalah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.

4. Pembagian kekuasaan menurut John Locke, bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
  • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
5. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu, yaitu:
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
6. Pemisahan kekuasaan adalah kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya.

7. Konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia, yaitu:
Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Penerapan pembagian kekuasaan di indonesia yaitu terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

9. Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Contohnya: pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, yudikatif dan legislatif dalam negara kesatuan.

10. Kekuasaan Konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Dasar hukum yang mengaturnya yaitu Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

Adapun pemegang kekuasaan ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden. Dasar hukumnya yaitu ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

12. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Lembaga yang termasuk dalam kekuasaan legislatif, yaitu DPD, DPR, dan MPR.

13. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif ini bisa juga disebut kekuasaan kehakiman.

Lembaga yang menjalankannya adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

14. Kekuasaan inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Dasar kekuasaan ini yaitu ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

Pemegang kekuasaan inspektif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

15 Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Adapun yang memegang kekuasaan ini adalah Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

16. Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang

Contohnya adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah untuk sebuah negara kesatuan.

17. Pembagian kekuasaan di Indonesia secara vertikal berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

18. Asas desentralisasi adalah pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.

Komentar