Soal dan Jawaban Pernikahan Beda Agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu

Berikut adalah pertanyaan tentang Pernikahan Beda Agama, Menurut Agama, Hukumnya dan Dampaknya lengkap dengan jawabannya.

Pertanyaan:
  1. Bagaimana cara pasangan beda agama bisa menikah sah secara hukum dan negara?
  2. Bagaimana sikapmu bila ada teman atau keluarga hendak menikah beda agama?
  3. Menurut pendapatmu, apa dampak perkawinan beda agama? Misalnya si Wati beragama Islam menikah dengan si Budi yang beragama Non Muslim.
  4. Mengapa pernikahan beda agama tidak dibolehkan di Indonesia? Berikan alasanmu.
  5. Seandainya nikah beda agama dibolehkan dan sah secara hukum dan negara, kira-kira bagaimana dampaknya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kelak?
  6. Bagaimana pernikahan beda agama menurut agama Kristen? Jelaskan menurut pendapatmu
  7. Jelaskan bagaimana pernikahan beda agama menurut Islam?
  8. Jelaskan pengaruh pernikahan beda agama terhadap dokumen administrasi kependudukan?
  9. Mengapa pasangan beda agama ngotot menikah?
  10. Apa saranmu terhadap pasangan beda agama yang ingin menikah?
  11. Bagaimana pernikahan beda agama menurut Buddha?
  12. Bagaimana pandangan pernikahan beda agama menurut Hindu?
  13. Bagaimana cara mengurus pencatatan sipil bagi pasangan beda agama yang sudah terlanjur menikah?
  14. Bagaimana pernikahan beda agama menurut Konghucu?

Jawaban:

1. Cara pasangan beda agama bisa menikah sah secara hukum dan negara adalah sebagai berikut:

Regulasi pernikahan di Indonesia diatur berdasar pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Hal ini dipertegas lagi dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama. "Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)”.

Dengan demikian untuk bisa melangsungkan perkawinan secara sah dan diakui oleh negara, maka salah satu mempelai harus pindah agama ke salah satu agama pasangannya. Misalnya si Budi yang beragama Kristen pindah agama ke agama Islam atau si Wati yang beragama Islam pindah ke agama Kristen. Sehingga menjadi seagama, yaitu sama-sama beragama Kristen atau Islam.

2. Sikap saya apabila ada teman atau keluarga yang hendak ingin menikah beda agama adalah:
Menasihatinya untuk kembali memikirkan dan mempertimbangkannya. Sebab untuk menikah beda agama perlu mempertimbangkan beberapa hal, misalnya:
  • Apakah keluarga setuju jika Anda menikah dengan si dia yang jelas berbeda agama dengan anda? Restu dari keluarga sangat penting, terutama restu dari orangtua. Karena tanpa restu mereka, bahtera rumah tangga Anda menjadi lebih mudah goyah.
  • Apakah anda siap menerima perbedaan dalam hal beribadah dengan pasangan anda kelak? Baik Anda maupun pasangan, harus menjalankan tata tertib ibadah masing-masing sesuai agama yang dianut. Suami beribadah di masjid, sementara istrinya ke gereja. Suami mengharamkan babi, tetapi istrinya justru hobi makan daging babi dan B1.
  • Yang paling krusial adalah nasib Anak. Ketika anak tumbuh dewasa nanti, anak akan dihadapkan pada pilihan sulit. Apakah ingin ikut agama ayah atau ibunya.
3. Menurut pendapat saya, jika kedua pasangan ngotot melangsungkan pernikahan beda agama maka dampak kemungkinan yang akan muncul kelak adalah:
a. Status Pernikahan
Sebagaimana kita ketahui, bahwa di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah hal penting yang perlu untuk dilaporkan dan dicatat oleh Instansi Pelaksana.

Jadi, pernikahan yang sah secara agama tidak serta merta menjadi sah secara hukum apabila tidak dicatatkan menurut undang-undang yang berlaku.

Oleh karena perkawinan tidak sah secara hukum, maka status hukum dari individu tersebut adalah belum menikah meskipun secara agama sudah menikah.

b. Status hukum dan kedudukan anak dalam hukum waris
Jika pernikahan beda agama tetap dilakukan maka konsekuensi yang paling krusial adalah terkait dengan status hukum sang anak.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 4 disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” Kemudian damam Pasal 44 KHI disebutkan: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”.

Artinya, apabila ada anak yang lahir dari perkawinan beda agama, maka anak tersebut hanya akan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja (Pasal 100, KHI). Hal itu lantaran Pasal 99 (a) KHI menyebut anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah baik secara agama maupun hukum yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, jadi anak yang dilahirkan karena perkawinan beda agama menjadi tidak sah atau dianggap anak luar kawin dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga Ibunya saja. 

Lebih jauh, status hukum anak yang lahir dari pernikahan beda agama ini akan berbuntut pada hak dan kedudukannya dalam hukum waris.

4. Menurut pendapat saya, pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama. Tetapi, sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing terkait hukum nikah beda agama.

Menurut saya, untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal, maka negara perlu mengatur perkawinan, harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku, misalnya kedua pasangan haruslah seagama.

5. Sungguh, saya tidak bisa membayangkan jika pernikahan beda agama dapat diakui dan sah secara hukum dan negara. Tak terbayangkan!

6. Menurut pendapat saya, umumnya agama kristen tidak menyetujui pernikahan beda agama. Dalam ayat Alkitab yang tertulis di 2 Korintus 6:14 secara eksplisit melarang pernikahan beda agama.

“Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?”

Sebagaimana kita ketahui, bahwa untuk melangsungkan pernikahan di gereja, kedua pasangan harus memenuhi beberapa syarat pernikahan Kristen, misalnya surat baptis dan sidi dari kedua belah pihak, serta surat keterangan sudah mengikuti konseling pra nikah dari gereja yang bersangkutan.

7. Pernikahan beda agama menurut Islam.
Mayoritas ulama berpendapat pernikahan beda agama tidak sah. Ulama mengimbau umat muslim untuk menjadikan agama sebagai dasar utama dalam memilih pasangan.

Agama Islam secara terang-terangan melarang pernikahan beda agama. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221 disebutkan “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik”.

Maksud dari ayat teserbut adalah seorang muslim dilarang menikahi atau dinikahi oleh orang musyrik kendati didasari rasa saling cinta. Sebab, agama merupakan kunci kebahagiaan manusia. Tidak perlu mencari pembenaran hanya semata-mata karena cinta. “Wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim,”

Jadi jelas, islam melarang pernikahan beda agama.

8. Pernikahan beda agama akan mempengaruhi pengurusan berbagai macam dokumen administrasi kependudukan, misalnya pengurusan Akta Nikah, Kartu Keluarga, KTP, Akta lahir anak, dan lain-lain. Sebab, Pernikahan beda agama tidak sah secara hukum.

Sebagaimana kita ketahui, syarat untuk membuat kartu keluarga baru (KK) bagi pasangan yang baru menikah adalah Surat Nikah/Akta Perkawinan. Sedangkan syarat untuk membuat Surat Nikah/Akta Perkawinan adalah Buku Nikah/Surat Pemberkatan dari Gereja / Vihara / Klenteng yang menerangkan tentang perkawinan yang sah menurut agama.

Berdasasrkan Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)”.

Jadi, bisa dipastikan pernikahan beda agama tidak akan tercatat di dukcapil / KUA.

Kalau pernikahannya tidak tercatat, maka akan mengalami kerumitan dalam pengurusan Akte Perkawinan, KK baru, KTP, Akte lahir anak.

9. Ada beberapa alasan mengapa pasangan beda agama ngotot untuk menikah walau tidak sah secara hukum, diantaranya:
  • Karena sudah saling mencintai. Merasa hidup tidak berarti jika tidak hidup bersama
  • Kedua pasangan tidak rela jalinan asmara yang selama ini jerjalin dengan mesra kandas hanya karena beda agama
  • Kedua pasangan belum mengetahui dampaknya ke depan
  • Berani mengambil resiko.
10. Saran saya adalah mempertimbangkan kembali keyakinan calon pasangannya. Menurut saya, pilihan menikah dengan pasangan yang berbeda agama merupakan pilihan pernikahan yang tidak bijak.

Kalaupun terpaksa harus menikah, maka solusi yang tepat adalah salah satu pasangan tersebut harus pindah ke agama pasangan lainnya. Misalnya, si Budi yang beragama Budha pindah ke agama Hindu atau Si Wati yang beragama Hindu pindah agama ke agama Budha. Sehingga menjadi seagama, yaitu sama-sama beragama Budha atau Hindu.

11. Dalam ajaran agama Buddha, pernikahan hanya bisa dilakukan antara dua orang yang meyakini kebenaran ajaran Budhisme.

Ajaran Budhisme, hanya bisa merestui pernikahan sesama penganut Buddha. Agama Buddha tidak dapat memiliki ajaran untuk merestui pernikahan antara dua orang yang berbeda keyakinan.

Jadi, Pernikahan pengikut Buddha, hanya diperkenankan menikahi orang yang memiliki keyakinan yang sama.

12. Perkawinan beda agama dalam ajaran agama Hindu tidak mungkin disahkan melalui vivaha samskara karena bertentangan dengan ketentuan Susastra Veda.

Pernikahan dalam agama Hindu harus dilaksanakan melalui ketentuan Vivaha Samskara yang menjadi dasar adanya Grihastha Asrma (Perkawinan Hindu). Vivaha Samskara merupakan lembaga sakral dalam agama Hindu.

Berdasarkan kitab suci Hindu (Kutawa Manawa/Dresta) atau tradisi suci turun temurun, dijelaskan bahwa dalam upacara perkawinan calon pengantin wanita dan pria harus memeluk agama Hindu. Jika belum sama maka wajib dilaksanakan upacara sudhi vadani untuk bersaksi kepada Hyang Widhi Wasa sebagai penganut Hindu.

Apabila perkawinan beda agama ini tetap dilakukan maka pasangan suami istri seperti itu dianggap tidak sah dan selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina). Konsekwensinya adalah perkawinan mereka dianggap batal dan tidak dapat dicatatkan administrasi kependudukannya pada Kantor Catatan Sipil.

13. Bagi mereka yang sudah terlanjur menikah beda agama dan sudah diteguhkan dalam perkawinan menurut agama tertentu, tentu akan mendapat kesulitan dalam pencatatan sipil.

Maka salah satu cara agar pernikahan dari kedua pasangan yang berbeda agama  adalah salah satu pihak “dipaksa” atau “rela” untuk pindah agama, sehingga menjadi seagama. Jika ini sudah terpenuhi, maka kebutuhan pencatatan sipil bisa diperoleh.

14. Agama konghucu, tidak bisa memberikan peneguhan perkawinan terhadap pasangan yang tidak meyakini kebenaran ajaran Konghucu. Dalam agama Konghucu dikenal adanya upacara Li Yuan Perkawinan. Upacara ini dilakukan dengan syarat pasangan berasal dari agama yang sama.

Jika kedua mempelai menikah dan berasal dari agama yang sama, akan mendapatkan surat pemberkatan atau yang dinamakan dengan Li Yuan. Surat ini dibarengi dengan proses pernikahan. Namun, jika dalam pernikahan kedua mempelai berbeda agama, proses dan surat Li Yuan tidak dapat diterbitkan.

Dalam ritual perkawinan ajaran Konghucu, pemeluknya diharuskan mengucapkan pengakuan keimanan kepada keyakinan Konghucu untuk menerima Konghucu sebagai agama.

Komentar