Soal dan Jawaban materi Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga – Agama Islam 12 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK materi Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Jelaskan pengertian nikah menurut Islam!
  2. Sebutkan tujuan nikah!
  3. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5(lima) rukun nikah, sebutkan!
  4. Bagaimanakah cara memilih jodoh(isteri atau suami) menurut Islam!
  5. Sebutkan 3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap isteri!
  6. Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!
  7. Apakah yang dimaksud dengan mahram!
  8. Jelaskan macam-macam hukum nikah!
  9. Jelaskan isi kandungan Q.S.adz-Zariyat/51:49!
  10. Tuliskan sigat Ijab dan Qabul secara lengkap!
Kunci Jawaban:

1. Nikah menurut Islam, yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing- masing.

2. Tujuan nikah, antara lain:
  • untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
  • untuk membentengi ahlak yang luhur
  • untuk meningkatkan ibadah kepada Allah,
  • untuk mencari keturunan yang salih
  • untuk menegakkan rumah tangga yang Islami
3. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, yaitu:
  • calon suami
  • calon istri
  • wali
  • dua orang saksi
  • sighat (Ijab-Kabul)
4. Cara memilih jodoh (isteri atau suami) menurut Islam yaitu dengan mempertimbangkan empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan karena agamanya, akan tetapi pilihlah karena agamanya, agar dapat hidup tenteram. Sementara dalam memilih suami adalah karena agama dan sifat amanahnya

5. 3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap isteri, yaitu:
  • membayar mahar
  • memberi nafkah
  • menjadi pemimpin dalam keluarga
6. Pendapat saya tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam adalah bertentangan dengan hukum Islam.

Salah satu bentuk hidup bebas tanpa nikah adalah perilaku zina yang dilarang agama. Dalam Islam, zina tergolong dosa besar yang memperoleh hukuman besar di dunia dan di akhirat.

Selain melanggar norma agama, sesungguhnya tindakan orang-orang yang hidup bebas bersama tanpa ikatan pernikahan ini juga melanggar norma sosial sebab bertentangan dengan nilai moral yang dianut bangsa Indonesia.

7. Secara bahasa, Mahram artinya tempat yang dilarang dan yang dimaksud dengan mahram dalam pernikahan adalah orang yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan ketentuan syariat Islam.

8. Macam-macam hukum nikah, antara lain:
  • Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah dan jika tidak menikah, dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat.
  • Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.
  • Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
  • Haram, yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun dengan kewajiban-kewajiban lainnya.
  • Makruh, yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
9. Isi kandungan Q.S.adz-Zariyat/51:49 yaitu pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk-Nya.

10. Sighat Ijab dan Qabul dalam bahasa Indonsesia:

Ijab:
“Saudara… (nama pengantin laki-laki) bin… (nama bapak pengantin laki-laki). Saya nikahkah dan saya kawinkan Anda dengan akan perempuan saya … (nama pengantin perempuan) dengan mas kawin (sebutkan jenis dan jumlah mas kawinnya) dibayar tunai.”

Qabul:
 “Saya terima nikah dan kawinnya … (nama pengantin perempuan) binti … (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”

Komentar