Soal dan Jawaban materi Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam – Agama Islam 11 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA/SMK/MA/MAK materi Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Sebutkan lima macam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang tidak halal merugikan orang lain!
  2. Kemukakan usaha-usaha yang harus dilakukan agar setiap kegiatan transaksi ekonomi itu bernilai ibadah!
  3. Sebutkan tiga contoh jual-beli yang dianggap b±til!
  4. Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual-beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram!
  5. Kemukakan perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syari’ah!
Kunci Jawaban:

1. Lima macam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang tidak halal merugikan orang lain, antara lain:
  • Mencuri
  • Menipu
  • Riba
  • Korupsi
  • Menjual barang haram
2. Berikut adalah usaha-usaha yang harus dilakukan agar setiap kegiatan transaksi ekonomi itu bernilai ibadah, yaitu:
  • Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
  • Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
  • Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
  • Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
  • Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
3. Contoh jual-beli yang dianggap batil, antara lain:
  • Jual-beli arak (minuman keras) dan bangkai
  • Jual-beli babi
  • Jual-beli barang curian
  • Jual-beli barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya
4. Alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual-beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram yaitu: karena kecurangan dalam jual beli akan merugikan pembeli apabila takarannya dicurangi dengan dikurangi, merugikan penjual apabila takarannya dicurangi dengan dilebihkan, dan kecurangan adalah perbuatan yang buruk yang tidak dibolehkan dalam agama, sehingga diharamkan dalam jual beli.

5. Berikut adalah perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syari’ah, yaitu:
  • Bank konvensional menggunakan prinsip bebas nilai, sedangkan bank syariah berinvestasi pada usaha yang halal
  • Bank konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan bank syariah berdasarkan asas bagi hasil, margin keuntungan, dan fee
  • Besaran bunga di bank konvensional tetap, sementara bagi hasil di bank syariah berubah-ubah tergantung kinerja usaha
  • Bank konvensional berorientasi laba, sementara bank syariah berorientasi profit dan falat (kebahagiaan dunia dan akhirat.
  • Pola hubungan bank konvensional debitur dan kreditur. Sedangkan bank syariah pola hubungan yang digunakan kemitraan (musyarakah dan mudharabah), penjual – pembeli (murabahah, salam dan istishna), sewa menyewa (ijarah), debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)

Komentar