Soal dan Jawaban materi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara – PPKn 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK/ MA/MAK materi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara lengkap dengan kunci jawaban.

I. Soal Pilihan Ganda:
1. Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang….
a. kekuasaan legislatif
b. kekuasaan eksekutif
c. kekuasaan yudikatif
d. kekuasaan federatif
e. kekuasaan koordinatif

2. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Hal tersebut diatur dalam ….
a. Pasal 20 Ayat (1)
b. Pasal 20 Ayat (2)
c. Pasal 20 Ayat (3)
d. Pasal 20 Ayat (4)
e. Pasal 20 Ayat (5)

3. Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah ….
a. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan
b. Menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri sekretariat negara
c. Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri
d. Menteri pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekretariat negara
e. Menteri dalam negeri, menteri pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan keamanan

4. Hak prerogratif diartikan sebagai kekuasaan ….
a. Mutlak presiden untuk membubarkan parlemen
b. Mutlak presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU
c. Relatif presiden untuk membentuk dan membubarkan kabinet
d. Mutlak presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain
e. Relatif presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain

5. Berikut ini yang merupakan salah satu variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah ….
a. Parlemen terdiri dari dua bagian DPR dan DPD
b. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
c. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
d. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
e. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dan pertimbangan DPR

6. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
(1). Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. (2). Kabinet dibentuk oleh presiden.
(3). Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. (4). Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.

Pernyataan di atas merupakan ciri-ciri dari ….
a. Bentuk negara kesatuan
b. Bentuk negara federasi
c. Bentuk pemerintahan republik
d. Sistem pemerintahan presidensil
e. Sistem pemerintahan parlementer

7. Perhatikan ciri pemerintahan di bawah ini!
(1). Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif. (2). Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri.
(3). Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan.
(4). Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan. (5). Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.
(6). Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dari pernyataan tersebut yang merupakan ciri sistem pemerintahan presidensial ditandai pada nomor ….
a. 1 dan 2
b. 2 dan 3
c. 3 dan 5
d. 4 dan 6
e. 5 dan 6

8. Sebagai warga negara sudah sepatutnya kita wajib mendukung penyelenggaraan negara berorientasi kepada kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi terbuka. Bersikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah, kecuali ….
a. Menyaring budaya-budaya asing yang masuk baik secara langsung maupun tidak langsung
b. Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemakmuran bangsa
c. Mengembangkan prinsip toleransi, bekerja sama dan kekeluargaan dalam setiap perikehidupan
d. Mengembangkan kehidupan demokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bangsa dewasa ini
e. Menyerap semua nilai-nilai yang masuk demi kemajuan bangsa pada era globalisasi sekarang ini

9. Perhatikan data di bawah ini!
(1). Cinta akan kemajuan dan pembangunan
(2). Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat. (3). Keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati orang lain.
(4). Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.

Berdasarkan data di atas yang merupakan implementasi dari nilai kerakyatan terdapat pada nomor….
a. 2 dan 4
b. 1 dan 3
c. 1 dan 4
d. 1 dan 2
e. 3 dan 4

10. Sikap positif yang perlu dikembangkan warga negara sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila adalah sebagai berikut, kecuali….
a. Mendukung kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang demokratis dan bebas dari KKN
b. Berpartisipasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
c. Mengembangkan prinsip toleransi, bekerja sama dalam setiap perikehidupan
d. Memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa
e. Bersikap terbuka terhadap perubahan yang berdampak pada kemaslahatan bangsa

II. Soal Essay:
  1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!
  2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
  3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
  4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
  5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!

I. Kunci Jawaban Pilihan Ganda:
  1. B
  2. A
  3. A
  4. C
  5. D
  6. D
  7. D
  8. E
  9. A
  10. D

II. Kunci Jawaban Essay:

1. Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia yaitu:
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:
  • Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar.
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
  • Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
  • Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang- undang.
3. Mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia yaitu diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

4. Fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia yaitu untuk membantu presiden dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan. Setiap kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Selain itu, terdapat pula beberapa kementerian koordinator yang bertugas sebagai penanggungjawab beberapa kementerian yang bergerak pada urusan pemerintahan yang sama.

Adapun fungsi dari kementerian negara republik Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Merumuskan kebijakan yang sesuai dengan bidangnya yang terkait dengan pembinaan pemerintahan, otonomi, pendudukan sipil, administrasi, serta pemerintahan umum
  • Menetapkan serta melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan undang-undang
  • mengatur pelaksanaan tugas dalam lingkup kementerian terkait
  • mengelola kekayaan negara
  • Bertanggungjawab penuh dalam mengawasi tugas yang dilaksanakan
  • Mengoordinasi fasilitas umum, termasuk pembuatan dan penggunaannya
  • Melakukan penelitian yang dibutuhkan serta pengembangan pemerintahan
  • Mengembangkan sumber daya manusia
  • Melaksanakan kegiatan teknis pada tingkat pusat serta daerah
5. Keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia sangat penting. Pemerintahan daerah baik itu provinsi ataupun kabupaten/kota merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara vertikal. 

Pemerintahan daerah menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan pada asas otonomi dan tugas perbantuan.

Dengan adanya pemerintah daerah, pemerintah pusat tidak perlu turun ke setiap daerah untuk menjalankan roda pemerintahan.

Komentar