Soal dan Jawaban materi Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku – Agama Islam 10 SMA/SMK

Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X SMA/SMK/MA/MAK materi Al-Qur’ān dan Hadis adalah Pedoman Hidupku lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:
  1. Jelaskan istilah tentang pengertian al-Qur’ān dan hadis.
  2. Apakah yang dimaksud dengan hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis afiad?
  3. Jelaskan syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi.
  4. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi.
  5. Perlukah ijtihād dilakukan saat ini? Jelaskan dengan alasan yang tepat.
Kunci Jawaban:

1. Berikut adalah istilah tentang pengertian al-Qur’ān dan hadis.
a. Pengertian al-Qur’ān
Dari segi bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.

Al-Qur’ān adalah kalam Allah Swt. (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah.

b. Pengertian Hadis
Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah.

Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (taqrir) Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela.

2. Yang dimaksud dengan hadis mutawatir, hadis masyhur, dan hadis afiad adalah sebagai berikut:
a. Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta.

b. Hadis Masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’³n sehingga tidak mungkin bersepakat dusta.

c. Hadis Afiad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawattir.

3. Syarat-syarat berijtihād menurut Yusuf al-Qaradawi, antara lain:
  • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
  • Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
  • Memahami cara merumuskan hukum (istinbaţ).
  • Memiliki keluhuran akhlak mulia.
4. Berikut adalah macam-macam hukum taklifi:
a. Wajib (farḍu), yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan (surga), sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan (neraka). Misalnya, perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.

b. Sunnah (mandub), yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa. Misalnya ibadah śalat rawatib, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.

c. Haram (tafirim), yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman. Akibat yang ditimbulkan dari mengerjakan larangan Allah Swt. ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak. Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya.

d. Makruh (Karahah), yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contohnya mengonsumsi makanan yang beraroma tidak sedap karena zatnya atau sifatnya.

e. Mubafi (al-Ibafiafi), yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditinggalkan. Contohnya makan roti, minum susu, tidur di kasur, dan sebagainya.

5. Saat ini Ijtihad masih diperlukan untuk menjawab segala permasalahan yang terus bermunculan. Sebab, masalah selalu datang beriringan dengan kemajuan teknologi, budaya, dan peradaban.

Komentar