Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) di Kota Medan Secara Online

Pada postingan sebelumnya telah saya jelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) kota Medan sudah menyediakan fasilitas pengurusan dokumen secara online yang disebut Sibisa Online yang bisa dibuka disitus https://sibisa.pemkomedan.go.id/ yang bisa diakses melalui HP Smartphone maupun Laptop.

Salah satu dari beberapa layanan yang bisa di ajukan secara online ini adalah pembuatan Kartu Keluarga (KK). Dengan fasilitas online ini maka Anda dapat membuat KK tanpa calo.

Perlu anda ketahui bahwa Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. KK memiliki fungsi untuk keperluan banyak hal misalnya untuk syarat membuat KTP, mendaftar anak ke sekolah, mengambil bantuan sosial dan lain-lain.

Cara membuat KK secara online di Medan melalui layanan Sibisa Online.

1. Mengurus Kartu Keluarga (KK) Baru Setelah Menikah atau Pisah keluarga karena perkawinan.
Syarat mengurus KK baru karena menikah/pisah dari KK lama karena menikah
  • Kartu Keluarga Asal pasangan yang Asli (jika pasangan berdomisili di Kota Medan)
  • Foto SKPWNI dari daerah Asal yang sudah dilaporkan kedatangan di Kota Medan (jika pasangan kedatangan dari luar Kota Medan)
  • Buku Nikah / Muslim
  • Akta Kawin / non muslim
Langkah-langkahnya:
  • Buka situs https://sibisa.pemkomedan.go.id/
  • Klik Masuk. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar akun dulu
  • Silahkan login dengan masukkan NIK dan Password
  • Setelah berhasil masuk ke Dashboard, pilih Kartu Keluarga
  • Lalu pilih Kartu Keluarga Baru
  • Klik tombol Tambah
  • Silahkan isi NIK pemohon (NIK orang yang mau dibuatkan KK baru karena menikah)
  • Jika NIK sudah terdaftar, maka otomatis akan tampil data-data pribadi anda seperti Nama, Tempat lahir, jenis kelamin dan sebagainya
  • Pada isian Alasan Permohonan pilih karena membentuk keluarga baru
  • Kemudian Klik Next
  • Pada Kelengkapan Berkas silahkan Upload berkas sesuai dengan persyaratan
  • Silahkan centang Saya menyatakan bahwa data yang saya isi pada formulir ini adalah benar dan sesuai
  • Lalu klik Submit

2. Mengurus Kartu Keluarga (KK) karena rusak/hilang
Syarat mengurus KK baru karena rusak/hilang
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  • Buku Nikah (Muslim) / Akta Perkawinan (Non Muslim)
  • Foto KTP Asli Kepala Keluarga

3. Mengurus KK Karena Penambahan Anggota Keluarga karena Kelahiran anak
Syarat mengurus KK karena kelahiran/menambah anak kedalam kartu keluarga
  • Asli Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran.
  • Buku Nikah (Muslim) / Akta Perkawinan (Non Muslim)

4. Mengurus KK Karena Perubahan data, misalnya karena alamat rumah berubah, karena kematian, ijazah, perubahan data karena pindah agama, perubahan data karena status pekerjaan, perubahan data tempat dan tanggal lahir, karena cerai, perubahan nama dan lain sebagainya
Syarat mengurus KK karena perubahan data
  1. Asli Kartu Keluarga.
  2. Dokumen pendukung untuk merubah data tersebut.
Langkah pengurusan KK karena rusak/hilang, karena Penambahan Anggota Keluarga/karena Kelahiran anak dan karena Perubahan data hampir sama dengan cara nomor 1. Tetapi syarat dan berkas yang mau diupload berbeda.

Pengajuan pembuatan KK secara online ini dapat di pantau/lihat progresnya setiap hari di kolom Status. Lama pengurusan KK ini bisa selesai dalam 10 hari kerja.

Sekarang Kartu keluarga dicetak dengan kertas A4 tidak lagi menggunakan Blanko biru. Jadi, jangan heran ya kok dapatnya kayak fotokopian.. :-)

Komentar