Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat ATM, Mobile Banking dan Internet Banking

Apabila anda melakukan pelanggaran lalu lintas atas ETLE maka anda diwajibkan untuk membayar denda tilang elektronik. Besaran denda e-tilang bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya pelanggaran karena menggunakan HP dendanya Rp. 750.000, tidak memakai helm RP. 250.000, tidak pakai sabuk pengaman Rp. 250.000, melanggar rambu dan marka jalan maksimal Rp. 500.000 dan memakai plat nomor palsu kena denda maksimal sebesar Rp. 500.000.

Jika anda sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran dan denda yang harus dibayar maka anda dapat membayar melalui ATM, Mobile Banking dan Internet Banking.

Berikut adalah cara melakukan pembayaran tilang elektronik Lewat ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan EDC.

1. Cara bayar denda tilang elektronik lewat ATM BRI
  • Masukkan kartu ATM dan pin anda
  • Selanjutnya Pilih menu Transaksi Lain
  • Pilih Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Lalu masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Anda
  • Setelah itu akan muncul konfirmasi detail pembayaran
  • Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan jumlah denda yang harus dibayar.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah
2. Cara bayar denda tilang elektronik via ATM Bank lain
  • Masukkan kartu ATM dan pin anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI. Kode bank BRI adalah 002 kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nama Pelanggar dan jumlah denda yang harus dibayar.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah
3. Cara bayar denda tilang elektronik dengan Mobile Banking BRI
  • Buka aplikasi BRI Mobile di Smartphone Anda dan login
  • Pada Mobile Banking BRI Pilih Menu > Pembayaran > BRIVA
  • Silahkan masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal jumlah pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Apabila jumlah denda titipan tidak sesuai maka Transaksi akan ditolak
  • Masukkan PIN
  • Setelah berhasil melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan notifikasi melalui SMS. Simpan notifikasi SMS tersebut sebagai bukti pembayaran.
4. Cara bayar denda tilang elektronik lewat Internet Banking BRI
  • Silahkan buka situs Internet Banking BRI di: https://ib.bri.co.id/ib-bri/
  • Login dengan menggunakan user ID dan password
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, silahkan masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
5. Cara bayar denda tilang elektronik lewat EDC BRI
  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda
  • Silahkan masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN Anda
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Bayarlah denda e-tilang Anda sebelum batas waktu pembayaran berakhir, yaitu 15 hari dari tanggal pelanggaran. Apabila anda terlambat membayar denda, maka sanksinya STNK anda akan diblokir.

Demikianlah informasi tentang cara bayar tilang elektronik lewat ATM, Mobile Banking Dan Internet Banking.

Komentar