Tempat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Tempat Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Tempat pemberian dan penerimaan Vaksinasi COVID-19 dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai berikut:
- Puskesmas, puskesmas pembantu;
- Klinik;
- Rumah Sakit negeri/swasta; dan/atau
- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
- memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19;
- memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah informasi tentang Tempat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Semoga bermanfaat.