Syarat dan Cara Mendirikan Pesantren (Pondok Pesantren, Dayah, Surau dan Meunasah)

Bagi anda yang ingin mendirikan pesantren anda terlebih dahulu mengetahui syarat dan proses pendaftarannya. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pesantren bisa berupa Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah atau sebutan lain.

Pesantren dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan atau organisasi kemasyarakatan islam.

Syarat pendirian Pesantren
Adapun syarat permohonan pendirian Pesantren sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Surat pernyataan yang memuat komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 45, negara kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk Kiai pengasuh Pesantren
  3. Kurikulum dan dokumen pembelajaran
  4. Daftar nama Santri mukim paling sedikit 15 orang
  5. Keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi masyarakat islam
  6. Foto gedung, papan nama, dan denah Pesantren
  7. Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan
  8. Fotokopi bukti dokumen kepemilikan tanah
Setelah syarat dan dokumen lengkap, silahkan ajukan permohonan pendaftaran pendirian pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.

Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang anda kirim dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima.

Demikianlah informasi tentang Syarat dan Cara Mendirikan Pesantren (Pondok Pesantren, Dayah, Surau dan Meunasah).

Komentar