RPP Perundang-undangan Kesehatan Kelas X (10) SMK/MAK
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Program Keahlian: Farmasi
Mata Pelajaran/Bidang Studi: Perundang-undangan Kesehatan
Kelas X (10)
Semester 1 dan 2
Jumlah lembar: 1-2 Lembar
A. PENDAHULUAN
B. MENJELASKAN MATERI
Adapun materi pokok Perundang-undangan Kesehatan yang akan diajarkan adalah sebagai berikut:
- Mengidentifikasi hierarki perundang-undangan kesehatan dan kefarmasian, serta organisasinya di institusi kesehatan sebagai acuan kerja
- Mengidentifikasi peraturan tentang tenaga kesehatan, pekerjaan kefarmasian dan unit pelayanan kefarmasian sebagai acuan kerja
- Mengidentifikasi obat berdasarkan undang-undang
- Mengidentifikasi narkotika dan psikotropika serta penyalahgunaannya berdasarkan undang-undang
- Mengidentifikasi kosmetika, alat kesehatan dan PKRT berdasarkan undang-undang
- Mengidentifikasi bahan berbahaya bagi makhluk hidup berdasarkan undang-undang
- Mengidentifikasi pangan dan bahan tambahan pangan berdasarkan undang-undang
- Melakukan pemeriksaan alur pendistribusian obat sesuai dengan CDOB
- Mengidentifikasi CPOB sebagai acuan kerja
- Mengidentifikasi obat generik dan obat esensial
Demikianlah informasi tentang RPP Perundang-undangan Kesehatan Kelas X (10) SMK/MAK Semester 1 dan 2. Semoga bermanfaat.