Perempuan yang menunaikan haji tamattu' mengalami haid sebelum menunaikan thawaf umrah. Apa yang harus dia lakukan?


Rasulullah saw telah mengajarkan kepada kaum muslimin tiga cara melaksanakan haji, yakni tamattu', qiran, dan ifrad. Ketiga cara ini boleh dipilih oleh siapapun. Namun yang jelas, mayoritas jemaah haji Indonesia memilih haji tamattu'. Salah satu pertimbangannya, jemaah dapat lebih leluasa beraktivitas ketika berada di tanah suci karena bisa segera mengakhiri kondisi ihramnya (tahallul) setelah menunaikan ibadah umrah.

Lantas bagaimana perempuan yang memilih haji tammatu' mengalami haid sebelum melakukan thawaf umrah. Padahal dia harus segera berangkat ke Arafah untuk melaksanakan wuquf. Apakah dia tidak bisa melanjutkan ibadah haji lantaran haid yang dia alami. Menurut ulama madzhab Syafi'i, seseorang yang semula berniat ihram umrah (menunaikkan haji tamattu' ) boleh menyisipkan niat haji sebelum dia memulai thawaf umrah. Dengan demikian, haji yang dia lakukan berubah menjadi haji qiran, karena dia berniat haji dan umrah secara sekaligus.

Cara inilah yang dianjurkan bagi jemaah perempuan yang mengalami haid sampai menjelang wuquf dan belum sempat menunaikan thawaf umrah. Menurut mayoritas ulama, dia dianjurkan segera merubah niat ihram yang semula haji tamattu' menjadi haji qiran. Dengan melaksanakan haji qiran, dia cukup melakukan thawaf dan sa'i satu kali. Namun dia tetap membayar hadyu atau dam qiran dan melakukan thawaf wada'.

Komentar