Jika perempuan haid boleh membaca ayat Al-Qur'an hanya di dalam hati ketika wuquf, apakah dia juga boleh menyentuh mushaf?
Para ulama madzhab Syafi'i menyebutkan, menyentuh mushaf Al-Qur'an haram hukumnya bagi orang yang berhadas kecil, apalagi bagi orang yang sedang berhadas besar seperti perempuan haid, nifas, atau orang junub. Bukan hanya itu, jika memang menyentuh saja haram, terlebih lagi membawanya, tentu lebih dilarang. Dalil yang digunakan untuk mendasari pendapat ini adalah ayat Al-Qur'an surat al-Waqi'ah ayat 79.
Menurut para ulama, larangan yang disebutkan dalam ayat di atas bersifat muthlaq. Maksudnya, hukumnya tetap haram dengan cara apapun menyentuhnya, apakah secara langsung maupun melalui perantara barang lain.
Lain halnya dengan al-Syarbini, salah seorang ulama madzhab Syafi'i yang mengatakan bahwa larangan dalam ayat di atas tidak bersifat muthlaq. Beliau membedakan antara menyentuh mushaf secara langsung dan yang melalui perantara (tidak secara langsung). Jika sebuah mushaf diberi sampul kulit yang melapisi bagian luar misalnya, maka sampul tersebut dianggap bagian dari mushaf, karena menempel langsung (muttashil bihi). Ketika dianggap muttashil bihi, maka haram untuk disentuh dalam keadaan berhadas. Berbeda jika benda yang menyampulinya tidak menempel langsung (munfashil 'anhu), seperti diletakkan di dalam kotak kayu misalnya, maka kotak tersebut boleh disentuh sekali pun dalam kondisi berhadas.
Imam al-Nawawi memberikan penjelasan lain terkait hukum memegang mushaf yang ditulis bersamaan dengan konten lain, misalnya kitab tafsir. Menurut beliau, apabila komposisi tulisan Al-Qur'an lebih banyak dibandingkan tulisan tafsir, maka dianggap seperti mushaf, sehingga haram disentuh dalam kondisi berhadas. Apabila komposisi tulisan tafsir lebih banyak, para ulama masih berbeda pendapat. Pendapat yang dianggap paling shahih menyebutkan, tidak haram untuk disentuh dalam keadaan berhadas, karena tidak dikategorikan sebagai mushaf. Walau boleh disentuh tanpa memiliki thaharah, namun hukumnya makruh.
Dari sini dapat dipahami, Terjemah Al- Qur'an dalam Bahasa Indonesia atau bahasa lain tentunya dapat diqiyaskan dengan kitab tafsir. Komposisi tulisan terjemah beserta tambahan penjelasannya tentu lebih banyak dibandingkan tulisan Al-Qur'anya sendiri. Dengan demikian, perempuan haid yang ingin membaca Al-Qur'an hanya dalam hati tanpa menggerakkan lidah boleh memegang Terjemah Al-Qur'an atau kitab tafsir Al- Qur'an yang komposisi tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan tulisan Al-Qur'an.