Bagaimana status suci perempuan haid yang mengonsumsi obat penghenti menstruasi?
Menurut Imam al-Nawawi, terdapat dua pendapat di internal ulama madzhab Syafi'i mengenai status suci perempuan yang mengonsumsi obat penghenti menstruasi. Pertama, pendapat yang biasa disebut dengan istilah al-sahb, yakni kondisi yang mengategorikan rentang masa haid sebagai masa menstruasi, baik ketika sedang mengeluarkan darah haid maupun tidak. Menurut pendapat ini, seorang perempuan tetap dianggap dalam periode haid sekalipun darahnya berhenti lantaran mengonsumsi obat. Jika menganut pendapat ini, perempuan yang darahnya berhenti setelah mengonsumsi obat tetap berstatus haid, sehingga dilarang melakukan thawaf.
Kedua, pendapat yang biasa disebut dengan istilah al-talfiq atau al-laqth, yakni kondisi yang mengategorikan periode mengeluarkan darah sebagai kondisi haid dan periode tidak mengeluarkan darah sebagai kondisi suci. Ulama yang menganut pendapat kedua ini memiliki prinsip ayyam al-naqa' thuhr (hari-hari atau periode tidak keluar darah dianggap sebagai kondisi suci). Adanya darah yang keluar dianggap sebagai indikasi masa menstruasi dan bersih dari darah sebagai indikasi kondisi suci. Prinsip yang dianut ulama kelompok ini adalah al- naqa' baina al-damain thuhrun (masa terhentinya darah di antara dua aliran darah dianggap sebagai kondisi suci).
Berdasarkan prinsip al-talfiq atau al- laqth, perempuan yang darah haidnya berhenti setelah mengonsumsi obat diizinkan dan sah untuk melakukan thawaf. Statusnya sudah dianggap suci, sehingga dia boleh melakukan aktivitas ibadah yang mensyaratkan thaharah, seperti thawaf maupun shalat. Dia juga tidak harus membayar dam akibat perbuatannya tersebut. Namun yang perlu diingat, perempuan yang haidnya berhenti akibat obat harus mandi besar terlebih dahulu, menyucikan najis haidnya, dan mengenakan pembalut sebelum menunaikan thawaf. Dengan demikian, dia dapat memastikan bahwa selama meunaikkan thawaf tidak akan menyebabkan najis di dalam masjid.