Bagaimana hukum perempuan yang akan atau sedang melaksanakan wuquf di Arafah mengalami haid?

Perlu diketahui bahwa seluruh rangkaian manasik haji maupun umrah hakikatnya perbuatan mendekatkan diri kepada Allah (qurbah). Menurut para ulama, qurbah dibagi menjadi dua macam. Pertama, qurbah yang disyari'atkan wajib dilakukan dalam kondisi thaharah. Kedua, qurbah yang disunahkan untuk dilaksanakan dalam kondisi thaharah. Seluruh rangkaian manasik haji dan umrah tergolong qurbah yang sunah untuk dikerjakan dalam keadaan thaharah, kecuali thawaf.

Berdasarkan hal tersebut, Ibn al- Mundzir—salah seorang ulama madzhab Syafi'i, dengan sangat tegas menyebutkan, para ulama telah bersepakat bahwa seseorang boleh dan sah melakukan wuquf di Arafah walau tidak dalam keadaan memiliki thaharah, bahkan ketika junub, haid maupun hadas yang lain.

Sekalipun boleh melakukan wuquf tidak dalam kondisi thaharah, jemaah perempuan yang tidak sedang haid disunahkan untuk tetap dalam keadaan thaharah (memiliki  wudhu), sehingga wuqufnya menjadi lebih sempurna. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ahmad bahwa setiap orang disunahkan untuk menjalankan seluruh rangkaian manasik hajinya dalam keadaan memiliki wudhu.

Komentar