Bagaimana hukum perempuan yang akan berniat ihram ternyata mengalami haid?


Menurut para ulama madzhab, kewajiban untuk berniat ihram dari miqat makani berlaku umum untuk semua jemaah haji atau umrah. Termasuk perempuan yang sedang haid, dia juga wajib berniat ihram sebelum atau ketika berada di miqat makani, sebagaimana juga dilakukan oleh jemaah yang lain. Menurut Imam al-Syafi'i, tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk berihram. Bahkan ihram yang dia niatkan tetap dianggap sah sekalipun sedang dalam kondisi haid. Dia juga tidak diharuskan membayar fidyah apapun karena telah berihram dalam keaadan haid. Mengingat suci dari hadas kecil maupun besar tidak menjadi syarat sah ihram.

Sekalipun ihram boleh dilakukan dalam kondisi berhadas kecil maupun besar sebaiknya jemaah yang tidak sedang haid melakukan ihram dalam kondisi thaharah (memiliki wudhu). Hendaknya setiap orang berusaha sekuat tenaga untuk bisa berihram dalam kondisi terbebas dari hadas. Sunah hukumnya melakukan amal baik dalam kondisi memiliki wudhu.

Oleh karena itu, jika ada seseorang yang mengalami haid pada saat berada di miqat makani, hendaklah tetap berniat ihram. Ihram yang dia lakukan tetap sah, karena suci dari hadas kecil maupun besar tidak menjadi syarat sah ihram. Jangan sekali-kali melewati miqat makani tanpa berniat ihram. Jika hal itu sampai terjadi, maka dia wajib membayar dam sebagai konsekuensi telah melanggar salah satu wajib haji atau umrah.

Related Post

There is no other posts in this category.