Bagaimana cara thaharah perempuan yang mengalami ISTIHADHAH agar bisa melakukan thawaf?
Menurut al- Nawawi, perempuan istihadhah cukup bersesuci dengan cara ber-wudhu. Sekalipun demikian, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait tata cara wudhu bagi perempuan istihadhah. Perempuan istihadhah hendaknya berniat li istibahah al-shalah (agar diperbolehkan mengerjakan shalat) ketika berwudhu. Dalam konteks thawaf berarti dia berniat li istibahah al-thawaf (agar diperbolehkan menunaikan thawaf). Jika hanya berniat li raf' al-hadats (untuk menghilangkan hadas), maka hal tersebut dianggap tidak mencukupi. Niat wudhu perempuan istihadhah seperti disebutkan di atas ternyata berkonsekuensi pada status hadasnya. Hadas perempuan istihadhah sebenarnya tidak terangkat. Di samping karena hanya berniat li istibahah al-thawaf, darah istihadhah-nya bisa keluar sewaktu-waktu. Hal itulah yang sebenarnya membatalkan wudhu dan membuatnya terus berhadas.
Menurut sekelompok ulama yang menganut pendapat seperti disebut di atas, wudhu perempuan istihadhah pada hakikatnya tidak menghilangkan hadas kecil. Dia berwudhu hanya untuk diperbolehkan menunaikan thawaf (li istibahah al-thawaf). Oleh karena i tu, wudhu perempuan istihadhah dikategorikan sebagai bersesuci secara darurat (thaharah dharurah). Karena dianggap darurat, wudhu perempuan istihadhah juga hanya boleh dilaksanakan pada kondisi darurat.
Terkait masalah thawaf, wudhu perempuan istihadhah baru dianggap darurat jika dia sudah siap berangkat ke masjid untuk menunaikan thawaf. Sebelum berwudhu, hendaknya dia menyucikan najis darahnya terlebih dahulu dan setelah itu memakai pembalut. Jika setelah disucikan ternyata darah istihadhah masih mengalir, maka dia mendapatkan rukhshah dan thawafnya tetap dianggap sah.
Hal lain yang juga penting diketahui, menurut pendapat mayoritas ulama, thaharah dharurah hanya bisa digunakan untuk satu kali ibadah fardhu. Ketika berwudhu untuk thawaf 'umrah, maka dia tidak bisa melakukan ibadah fardhu lain kecuali berwudhu lagi. Hal ini tidak lain karena thawaf umrah adalah rukun umrah, sehingga dianggap sebagai ibadah fardhu. Apabila dia akan menunaikan salah satu shalat lima waktu misalnya, dia harus kembali berwudhu ketika akan shalat fardhu yang lain.