Bagaimana cara perempuan memotong rambut ketika akan bertahallul?
Menurut para ulama, terdapat perbedaan cara antara perempuan dan laki-laki ketika akan ber-tahallul. Bagi perempuan, makruh hukumnya mencukur seluruh rambut. Mencukur seluruh rambut hanya disunahkan bagi laki- laki. Jika ada perempuan yang mencukur rambut, dia dianggap telah menyerupai laki-laki (tasyabbuh bi al-rijal).
Adapun cara sunah bagi perempuan ketika akan ber-tahallul adalah dengan memotong rambut, bukan mencukur. Cara memotong rambut yang dianjurkan bagi perempuan adalah memotong bagian ujung rambut seukuran satu jari pada seluruh sisi kepala. Seandainya dia tidak ingin memotong rambut di semua sisi seukuran jari, maka hal tersebut tidak dilarang.
Jumlah minimum helai rambut yang harus dipotong sebanyak tiga helai. Apabila kurang dari tiga helai, maka dia belum menunaikan salah satu rukun haji atau umrahnya. Dalam arti kata, dia dianggap belum ber-tahalullul. Oleh karena itu, helai rambut yang dipotong minimum tiga helai agar dia bisa terbebas dari seluruh larangan ihram.
Komentar
Posting Komentar