Apakah seseorang harus membayar fidyah jika memotong kukunya ketika sedang ihram?


Larangan memotong kuku ketika ihram diqiyaskan dengan larangan memotong rambut. Seorang muhrim (orang yang sedang ihram) wajib membayar fidyah apabila memotong kuku, baik kuku tangan maupun kaki. Sanksi fidyah bukan hanya karena memotong, tapi juga sebab cara lain yang bisa menyebabkan kuku terpotong, seperti memecahkan, mencabut, atau cara-cara yang lain.

Sanksi pelanggaran memotong kuku juga bersifat fidyah takhyir (boleh memilih), seperti yang berlaku pada sanksi memotong rambut. Ada tiga alternatif fidyah yang bisa dipilih, yakni berpuasa, bersedekah atau berkurban. Khusus bagi orang yang kukunya pecah, sehingga berpotensi menyebabkan luka yang lebih parah, maka dia diizinkan memotong bagian kuku yang pecah saja, yakni yang tidak tersambung dengan bagian kuku utuhnya. Menurut Imam al-Syafi'i, hal ini t idak mengharuskan pelakunya membayar fidyah. Namun jika memotong kuku secara sengaja tanpa udzur, maka dia dianggap telah bermaksiat dan wajib membayar fidyah.

Praktik memotong kuku memang termasuk dalam larangan-larangan ihram yang harus dihindari. Oleh karena itu, orang yang akan berihram sebaiknya memotong kukunya terlebih dahulu sebelum berniat ihram. Bahkan memotong kuku sebelum ihram termasuk amalan sunah. Jika dia melakukan hal tersebut, dia tidak hanya akan merasa lebih nyaman dan tidak terganggu dengan kuku panjangnya, namun sekaligus mendapatkan pahala melakukan sunah-sunah ihram.

Baca Juga ...

There is no other posts in this category.