Apakah seseorang harus membayar fidyah jika ada helai rambut yang rontok atau patah ketika dia menyisir rambut atau menggaruk kepala ketika sedang ihram?

Menurut Imam al-Nawawi, orang yang sedang ihram dimakruhkan untuk menyisir rambut menggunakan sisir. Alasannya, perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan rambut tercabut atau rontok. Demikian halnya jika seseorang merasakan gatal di bagian kepala, hendaknya dia tidak menggaruknya dengan kuku. Garukan dengan kuku juga berpotensi mengakibatkan rambut tercerabut atau rontok.

Larangan menyisir rambut menggunakan sisir-demikian pula menggaruk dengan kuku ketika ihram didasarkan pada prinsip sadd li dzari'ah, yaitu menutup celah kemungkinan terjadinya pelanggaran yang diakibatkan sebuah perbuatan. Mengingat salah satu larangan ihram yang harus dihindari adalah memotong atau mencabut rambut. Jika seseorang ingin merapikan rambutnya pada saat ihram, sebaiknya cukup menggunakan jari jemari, bukan menggunakan sisir. Begitu pula jika ingin menggaruk bagian kepala yang gatal, hendaknya menggunakan sisi dalam jari jemari (bagian dalam telapak tangan), bukan langsung dengan kuku.

Sekalipun hukumnya hanya makruh, menyisir rambut dengan sisir atau menggaruk kepala dengan kuku pada saat ihram memiliki konsekuensi serius. Seseorang harus membayar fidyah jika sampai ada helai rambut yang tercabut akibat sisir atau garukan kukunya. Fidyah yang harus di bayar akibat pelanggaran mencukur atau memotong rambut termasuk fidyah takhyir, yakni bebas memilih satu dari tiga jenis fidyah. Seseorang yang memotong rambut minimal tiga helai wajib membayar fidyah dengan cara memilih salah satu antara berpuasa, bersedekah atau berkurban (nusuk). Jika memilih puasa, maka wajib berpuasa selama tiga hari. Apabila memilih sedekah, maka wajib memberi makan tiga sha' enam orang fakir di mana setiap orang sebesar setengah sha'. Dan jika memilih berkurban, maka wajib menyembelih seekor domba.

Komentar