Apakah seseorang boleh meneruskan sa'i ketika mengalami haid setelah menyelesaikan thawaf?

Tidak ada satu pun dalil yang melarang perempuan haid untuk melakukan sa'i. Pada prinsipnya, seluruh rangkaian ibadah haji boleh dilaksanakan dalam keadaan berhadas kecil maupun besar, kecuali thawaf. Menurut para ulama, ketika seorang perempuan telah menuntaskan rangkaian thawafnya, kemudian dia mengalami menstruasi, maka dia boleh melanjutkan sa'inya. Sa'i yang dia lakukan tetap dianggap sah meskipun dalam keadaan haid. Karena menurut mayoritas ulama, thaharah dari hadas bukan menjadi syarat keabsahan untuk menunaikan sa'i.

Namun demikian, perempuan yang tidak sedang haid tetap disunahkan bersa'i dalam keadaan memiliki thaharah. Hal ini disebabkan karena sa'i tergolong praktik ibadah dan upaya mendekatkan diri kepada Allah (qurbah). Seluruh ibadah dan qurbah sunah dilakukan dalam keadaan memiliki wudhu.

Komentar