Apakah perempuan yang sedang haid boleh memotong rambut ketika akan tahallul?


Umat muslim Indonesia memiliki sebuah keyakinan, perempuan haid atau orang yang sedang junub tidak boleh memotong rambut atau kuku sampai dia mandi jinabat. Setelah ditelusuri dengan seksama, keyakinan ini ternyata berasal dari penjelasan Imam al- Ghazali. Menurut beliau, rambut atau kuku yang dipotong saat haid atau junub kelak akan kembali di akhirat dan menuntut pemiliknya karena dipotong dalam kondisi belum disucikan.
 
Menurut al-Syarwani, salah seorang ulama bermadzhab Syafi'i, tidak memotong rambut atau kuku ketika sedang haid atau junub dikategorikan sebagai amalan sunah. Artinya, hukum memotong rambut atau kuku saat haid maupun junub bukanlah masalah halal-haram. Hal ini hanya masuk dalam kategori masalah sunah-makruh. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang membiasakan diri untuk memotong rambut dan kukunya setelah mandi jinabat terlebih dahulu, sekalipun hal tersebut tidak wajib hukumnya.

Terkait perempuan haid yang akan memotong rambut untuk ber-tahallul, berdasarkan pendapat al-Syarwani di atas, dia boleh memotong rambutnya pada saat akan ber-tahallul. Terutama bagi mereka yang tidak bisa menahan lagi larangan-larangan ihram. Dengan memotong rambut, maka dia telah ber-tahallul dan telah terbebas dari semua jenis larangan ihram.

Related Post

There is no other posts in this category.