Apakah perempuan yang mengalami haid harus menunggu suci untuk bisa menunaikan thawaf ifadhah, sementara dia harus segera meninggalkan Mekkah?
Setidaknya ada tiga opsi yang ditawarkan para ulama bagi perempuan haid yang belum thawaf ifadhah dan harus segera meninggalkan Mekkah.
Pertama, mengonsumsi obat penunda haid. Penggunaan obat harus tetap didasarkan pada rekomendasi atau saran dokter, sehingga tidak akan membahayakan dirinya. Perempuan haid boleh menunaikan thawaf pada masa darah haid tidak mengalir setelah meminum obat. Hal ini didasarkan pada salah satu pendapat ulama madzhab al-Syafi'i yang dikenal dengan prinsip talfiq, yakni periode tidak keluar darah haid dianggap sebagai kondisi thaharah (ayyam al-naqa' thuhr). Namun penting untuk diingat, hendaknya dia wajib mandi besar terlebih dulu untuk bersesuci dari hadas haid, menyucikan najis, dan memakai pembalut sebelum melakukan thawaf.
Kedua, mengikuti pendapat imam madzhab lain. Menurut Ibnu Hajar al- Haitami salah seorang ulama madzhab Syafi'i, orang yang bermadzhab Syafi'i diperbolehkan taqlid (mengikuti pendapat) salah seorang dari empat imam madzhab. Menurut Imam Abu Hanifah yang sekaligus menjadi salah satu versi pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, perempuan haid boleh melakukan thawaf sekalipun dalam keadaan haid. Thawafnya dianggap sah meski dia diwajibkan membayar dam seekor unta. Hal ini diperbolehkan dengan alasan masyaqqah (memberatkan). Jika tidak dilakukan, perempuan tersebut akan tetap dalam kondisi ihram. Sekalipun boleh melakukan thawaf dalam keadaan haid, hendaknya dia mandi terlebih dahulu, menyucikan najisnya, dan setelah itu tetap memakai pembalut sebelum melakukan thawaf.
Ketiga, mengategorikan situasi tersebut sebagai kondisi darurat (dharurah) dan sangat memberatkan (masyaqqah). Menurut Ibn Taimiyyah dan Ibn Qayyim al- Jauziyyah ulama madzhab Hanbali, perempuan haid yang belum menunaikan thawaf ifadhah, sementara dia harus segera meninggalkan Mekkah, dianggap sedang dalam kondisi darurat. Dia diperbolehkan thawaf sekalipun sedang dalam kondisi haid dan tidak perlu membayar dam. Sebelum thawaf, hendaknya dia mandi terlebih dahulu sekalipun sedang dalam kondisi haid. Setelah menghilangkan najis, hendaknya dia memakai pembalut dan setelah itu berangkat ke masjid untuk melakukan thawaf.