Apakah perempuan haid boleh membaca Al-Qur'an ketika sedang wuquf di padang Arafah?
Menurut Imam al-Nawawi, perempuan haid dan orang junub haram membaca ayat suci Al-Qur'an, baik sedikit maupun banyak. Ada juga pendapat berbeda dari kalangan ulama madzhab Syafi'i yang berasal dari kawasan Khurasan.
Menurut mereka, perempuan haid halal atau boleh membaca ayat suci Al-Qur'an. Namun pendapat ini dianggap sebagai pendapat yang lemah (dha'if). Pendapat yang masyhur di kalangan ulama madzhab Syafi'i adalah perempuan haid haram membaca Al-Qur'an.
Akar munculnya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum diperbolehkannya perempuan haid bukan orang junub membaca Al-Qur'an adalah adanya perbedaan alasan hukum ('illah). 'Illah pertama yang digunakan adalah khawatir lupa hafalan Al-Qur'an, mengingat masa haid yang cukup panjang. Berbeda dengan orang junub yang masanya singkat. Kedua, dikhawatirkan dapat menghilangkan pekerjaan perempuan yang berprofesi sebagai pengajar Al-Qur'an. Hal ini tentunya hanya berlaku untuk ayat Al-Qur'an yang dibaca dengan mengeluarkan suara. Jika hanya membacanya dalam hati dan tanpa menggerakkan lidah, maka boleh dilakukan perempuan yang sedang haid.
Kesimpulannya, perempuan haid yang sedang wuquf di padang Arafah sebaiknya tidak membaca ayat Al-Qur'an.
Tujuannya tidak lain agar tidak berpotensi melakukan perbuatan haram, sebagaimana yang disampaikan mayoritas ulama. Terlebih lagi tidak ada alasan hukum ('illah) yang membolehkannya untuk membaca Al-Qur'an seperti disampaikan di atas. Seorang perempuan yang sedang haid tentunya tidak akan kehilangan pekerjaan sebagai pengajar Al- Qur'an, karena kondisinya sedang wukuf di padang Arafah. Namun jika dia seorang perempuan penghafal Al-Qur'an (hafizhah), boleh baginya memilih pendapat yang membolehkan membaca Al-Qur'an, sepanjang dia khawatir hafalannya akan lupa apabila tidak diulang-ulang. Dia juga diizinkan untuk melintaskan bacaan ayat Al-Qur'an di dalam hati tanpa menggerakkan lidahnya, karena hal tersebut tidak dikategorikan sebagai aktivitas membaca Al-Qur'an yang diharamkan.