Apakah perempuan haid boleh berada di dalam Masjid Nabawi?


Para ulama masih berbeda pendapat mengenai keberadaan perempuan haid di masjid untuk membaca dzikir maupun doa. Ulama madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki dan Hanbali mengharamkan perempuan haid dan orang junub untuk berada atau mondar- mandir di dalam masjid tanpa 'udzur. Sementara ulama madzhab Syafi'i dan Hanbali mengizinkan perempuan haid dan orang junub untuk sekedar melintas di masjid meskipun tanpa keperluan, dengan syarat tidak berpotensi mengotori masjid. Jika ada rasa khawatir akan mengotori atau menyebabkan masjid menjadi najis akibat darah haid, maka haram baginya untuk memasuki atau melintasi masjid.

Sekalipun mayoritas ulama melarang, al-Muzani dan Ibn al-Mundzir ulama madzhab Syafi'i mengatakan, perempuan haid dan orang junub boleh berada di dalam masjid. Menurutnya, ada sebuah riwayat hadis yang menerangkan kalau orang musyrik diizinkan untuk bermalam di dalam masjid. Apabila orang musyrik saja diizinkan untuk berada di masjid, tentu saja orang muslim yang berhadas besar lebih berhak untuk boleh berada di masjid.

Dengan berpegang pada pendapat kedua ulama tersebut, jemaah haji atau jemaah umrah perempuan yang sedang haid boleh membaca dzikir maupun memanjatkan doa di dalam Masjid Nabawi. Tentu saja hal tersebut dia lakukan setelah membersihkan najis haid yang ada di tubuhnya terlebih dahulu dan setelah mengenakan pembalut. Dengan demikian, najis yang diakibatkan darah haidnya tidak akan mengotori masjid.

Baca Juga ...

There is no other posts in this category.