Apakah perempuan disunahkan ramal pada tiga putaran awal thawaf?


Ramal adalah berjalan cepat dengan cara merapatkan langkah kaki tanpa harus melompat (watsb). Menurut para ulama, seseorang disunahkan untuk melakukan ramal pada tiga putaran pertama thawaf dan berjalan kaki di empat putaran sisanya. Namun hal ini tidak berlaku bagi orang yang tidak mampu, misalnya orang sakit atau lanjut usia.

Perlu juga diperhatikan, praktik ramal pada tiga putaran pertama thawaf ternyata hanya disunahkan bagi jemaah laki-laki. Jemaah perempuan tidak disunahkan untuk melakukan ramal maupun idhthiba' ketika melakukan thawaf. Lantaran ramal dan idhthiba' yang dilakukan jemaah perempuan dapat mengakibatkan aurat mereka tersingkap. Perempuan hanya diperintahkan untuk berjalan biasa selama thawaf. Bahkan jika ada perempuan yang melakukan ramal, maka oleh al-'Ujaili dianggap telah melakukan perbuatan makruh.


Komentar