Apakah jemaah perempuan disunahkan lari-lari kecil di antara dua pilar hijau yang terdapat di lintasan sa'i?
Para ulama sepakat bahwa ramal (berjalan cepat atau lari kecil) hanya disunahkan bagi jemaah laki-laki ketika melintasi dua pilar hijau. Perempuan tidak disyari'atkan untuk lari-lari kecil atau berjalan cepat sepanjang jalur antara Shafa dan Marwah.
Mereka cukup berjalan biasa dengan tenang ketika melakukan sa'i. Di samping merupakan pendapat mayoritas ulama, cara ini pula yang telah dicontohkan oleh Umm al- Mukminin 'Aisyah dan disampaikan oleh sahabat Abdullah ibn Umar.
Salah satu alasan mengapa perempuan tidak perlu untuk berjalan cepat atau lari-lari kecil ketika melakukan sa'i adalah agar auratnya tidak tersingkap.