Apa hukum mengoleskan minyak wangi di anggota tubuh sebelum berniat ihram dan masih mem- bekas ketika sudah berihram?
Menurut para ulama, seseorang boleh dan bahkan sunah memakai minyak wangi sebelum berihram. Pemakaian minyak wangi dianggap sebagai upaya membersihkan diri dan bertujuan untuk menghilangkan aroma tubuh yang kurang sedap. Berbeda kalau memakainya setelah niat ihram, maka hukumnya berubah menjadi haram dan harus membayar fidyah. Lantas bagaimana jika minyak wangi yang dioleskan di badan sebelum ihram ternyata aromanya terus tercium hingga setelah seseorang dalam kondisi ihram.
Menurut Imam al-Syafi'i, hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran ihram (tidak mengharuskan mambayar fidyah). Bahkan juga dianggap sebagai sesuatu yang sunah, karena Rasulullah saw sendiri melakukan hal tersebut. Agar semakin sempurna, hendaknya minyak wangi tersebut dioleskan ke badan pada saat baru usai mandi sunah ihram, karena itulah cara yang telah dilakukan Rasulullah saw.
Bagaimana juga dengan minyak wangi yang dioleskan di badan sebelum ihram, lantas minyak tersebut melumuri baju akibat keringat sehingga terus tercium aromanya setelah kondisi ihram. Menurut pendapat madzhab Syafi'i, hal ini tidak mengharuskan pelakunya membayar fidyah, karena tidak dianggap seperti baru memakai minyak wangi ketika kondisi ihram. Perpindahan minyak tersebut bukan melalui upaya sadar pemakainya, namun terjadi sendiri akibat keringat tubuh.
Lalu bagaimana jika bekas minyak wangi yang dipakai sebelum ihram dipindahkan dengan sengaja ke bagian tubuh lain, bukan berpindah sendiri karena keringat. Praktik seperti ini tentu dianggap dalam kategori melanggar larangan ihram. Pelakunya wajib fidyah karena telah memindahkan minyak wangi tersebut secara sengaja. Dia dianggap memakai minyak wangi setelah kondisi ihram.