Apa hukum memakai minyak wangi di pakaian sebelum ihram dan masih membekas ketika sudah berihram?

Pada prinsipnya, boleh hukumnya memakai minyak wangi di pakaian sebelum berihram. Menurut pendapat yang paling shahih di kalangan ulama madzhab  Syafi'i, seseorang tidak dilarang memakai minyak wangi di pakaian sebelum berihram sekalipun bekasnya aromanya masih dijumpai setelah dia dalam kondisi ihram.

Sekalipun hukumnya boleh, namun ada hal yang harus diperhatikan oleh orang yang menyemprot pakaiannya dengan parfum sebelum ihram. Hendaknya dia tidak melepas pakaian yang telah dibubuhi minyak wangi tersebut. Apabila dia menanggalkan pakaian itu dan memakainya lagi ketika dalam kondisi ihram, maka dia harus membayar fidyah. Perbuatan tersebut dikategorikan seperti memakai baju yang diberi minyak wangi setelah berihram.

Memang ada pendapat yang mengatakan tidak perlu membayar fidyah, karena tergolong perbuatan yang dimaafkan (ma' fuw 'anhu). Namun pendapat ini dianggap lemah. Pendapat yang lebih kuat menyebutkan, seeorang boleh menyemprotkan minyak wangi di pakaian sebelum ihram sekalipun aromanya masih tersisa pada saat ihram. Namun dengan syarat, dia harus berhati-hati untuk tidak melepas dan memakainya kembali. Jika dia melepas baju tersebut dan memakainya kembali pada saat berihram, dia wajib membayar fidyah. Oleh karena itu, para ulama tidak menyunahkan seseorang untuk menyemprotkan parfum di pakaian sebelum ihram. Praktik tersebut beresiko dapat melanggar larangan ihram. Sebaiknya seseorang yang hendak berihram membubuhkan parfum pada anggota badannya, bukan pada pakaiannya.

Komentar