Pejabat yang Berwenang Memberikan Izin kepada Pegawai Kemendikbud yang Bepergian ke Luar Daerah/Mudik Masa COVID-19


Menteri Pendidikan menerbitkan keputusan tentang Pejabat yang berwenang dalam memberikan surat izin kepada Pegawai Kemendikbud yang akan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (COVID-19).

Ada pun pejabat yang berwenang tersebut adalah sebagai berikut:
a. Menteri;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktur Jenderal;
d. Inspektur Jenderal;
e. Kepala Badan;
f. Sekretaris Direktorat/Direktur;
g. Sekretaris Inspektorat/Inspektur;
h. Kepala Biro/Kepala Pusat;
i. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film;
j. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
k. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan
l. Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Sekretaris Direktorat/Direktur/Sekretaris Inspektorat/ Inspektur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film/Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi/Kepala Unit Pelaksana Teknis memberikan izin sesuai dengan kewenangan kepada pegawai di lingkungannya.

Demikianlah Pejabat yang Berwenang Memberikan Izin kepada Pegawai Kemendikbud yang Bepergian ke Luar Daerah/Mudik Masa COVID-19. Semoga bermanfaat.

Related Post

There is no other posts in this category.