Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan


Kini bea masuk dan cukai khusus barang impor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bebaskan.

Hal ini tertuang dalam surat edaran pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang  penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dikeluarkan oleh ristekbrin.

Surat edaran Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang  Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan ini ditujukan kepada Pimpinan Institusi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XIV dan Pimpinan Badan Usaha.

Sebelum Anda melakukan import barang penelitian bebas biaya masuk dan cukai, caranya adalah Perguruan Tinggi melalui pejabat paling rendah setingkat Dekan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Syaratnya adalah:
Perguruan Tinggi cukup melampirkan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari
  1. Pimpinan Perguruan Tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan Perguruan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh PTN;
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dalam hal permohonan diajukan oleh PTS;
  3. Pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari Kementerian/Lembaga yang membina Perguruan Tinggi Kedinasan, dalam hal permohonan diajukan oleh PTK;
  4. Pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari Kementerian/Lembaga yang membina Badan Usaha terkait, dalam hal permohonan diajukan oleh Badan Usaha.
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang  Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan ini sangat membantu para peneliti dalam melakukan penelitiannya. Secara tidak langsung program pembebasan bea masuk dan cukai ini akan mendorong para peneliti berlomba-lomba untuk melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan di Indonesia.

Demikianlah info tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang  Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Baca Juga ...

There is no other posts in this category.