Biaya Ibadah Haji Reguler Tahun 2020 Per Embarkasi
Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2020 resmi ditetapkan oleh pemerintah. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi telah ditetapkan Biaya Ibadah Haji Tahun 2020 Per Embarkasi.
Bipih terdiri atas Bipih yang bersumber dari jemaah haji, Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah, dan Bipih yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan ibadah haji dan Umrah atau KBIHU.
Nilai manfaat yang dimaksud adalah nilai manfaat dari setoran Bipih jemaah haji reguler dan nilai manfaat dari setoran Bipih Jemaah Haji Khsusus.
Sedangkan Dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Berikut daftar besaran Bipih 1441 H atau 2020 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.
Sedangkan daftar besaran Bipih 1441 H atau 2020 M yang bersumber dari Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168;
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168;
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168;
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168;
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168;
6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568;
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168;
11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168;
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.
Besaran Bipih jemaah haji reguler per embarkasi sudah termasuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, biaya hidup dan biaya visa. Sedangkan Bipih Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Demikianlah info tentang Biaya Ibadah Haji Tahun 2020 Per Embarkasi. Semoga bermanfaat