Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

Pendirian PTS meliputi:
a. Pendirian PTS oleh Badan Penyelenggara; atau
b. Pendirian PTS yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing.

Syarat Pendirian PTS
Pendirian PTS harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Syarat Pendirian PTS terdiri atas:
a. kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Dosen untuk 1 (satu) Program Studi, paling sedikit berjumlah:
1. 5 (lima) orang pada program diploma atau program sarjana untuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; dan
2. 2 (dua) orang pada akademi komunitas, dengan ketentuan:
a) memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) dapat bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP;
c) belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
d) bukan guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
e) bukan pegawai tetap pada instansi lain; dan
f) bukan Aparatur Sipil Negara;

c. 3 (tiga) instruktur untuk 1 (satu) Program Studi pada akademi komunitas dengan kualifikasi yang ditentukan dalam pedoman pendirian;

d. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, dengan ketentuan:
1. paling rendah berijazah diploma tiga;
2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;

e. organisasi dan tata kerja PTS disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit:
1. 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi untuk universitas;
2. 8.000 (delapan ribu) meter persegi untuk institut; atau
3. 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas, dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan;

g. telah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas:
1. ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) meter persegi per Mahasiswa;
2. ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
3. ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
4. ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa;
5. ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan
6. buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.

Pemenuhan syarat tersebut harus dimuat dalam dokumen yang relevan untuk Pendirian PTS, yang terdiri atas:
a. studi kelayakan;
b. usul pembukaan setiap Program Studi;
c. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan didirikan;
d. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara;
e. fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang:
1. Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya;
2. keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
3. surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
4. sertipikat lahan yang akan digunakan untuk PTS yang akan didirikan;

f. laporan keuangan Badan Penyelenggara:
1. tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau
2. dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun;

g. surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggota organ Badan Penyelenggara.

Pendirian PTS yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri harus memenuhi syarat lainnya, yaitu:
a. diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan PTS tersebut, atau oleh Badan Penyelenggara Indonesia yang bekerja sama dengan pihak asing;

b. Badan Penyelenggara harus berstatus badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;

c. perguruan tinggi asing yang akan bekerja sama sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya;

d. Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia untuk menyelenggarakan setiap Program Studi di PTS yang didirikan melalui kerja sama berjumlah paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh Dosen dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Program Studi tersebut;

e. mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia pada program diploma dan/atau program sarjana di PTS yang didirikan melalui kerja sama diberikan oleh Dosen warga negara Indonesia;

f. pemimpin PTS yang didirikan melalui kerja sama harus warga negara Indonesia;

g. nama PTS yang didirikan melalui kerja sama harus memiliki ciri pembeda dengan nama perguruan tinggi luar negeri yang akan bekerja sama;

h. memperoleh rekomendasi dari:
1. Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara domisili perguruan tinggi luar negeri yang akan bekerja sama; dan
2. kedutaan besar dari negara domisili perguruan tinggi luar negeri yang akan bekerja sama di Indonesia atau di negara lain tetapi untuk Indonesia;

Demikianlah informasi tentang Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta. Semoga bermanfaat.

Komentar