PERMENDIKBUD No. 3 TAHUN 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:
a. Standar Nasional Pendidikan
b. Standar Penelitian
c. Standar Pengabdian kepada Masyarakat.

Lebih lanjut di pasal 3 disebutkan tujuan Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:

a. menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;

b. menjamin agar Pembelajaran pada Program Studi, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

c. mendorong agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 itu dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib:
a. dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi;
c. dijadikan dasar penyelenggaraan Pembelajaran berdasarkan Kurikulum pada Program Studi;
d. dijadikan dasar penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan
f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.

Pasal 4 dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi Pembelajaran;
c. standar proses Pembelajaran;
d. standar penilaian pendidikan Pembelajaran;
e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana Pembelajaran;
g. standar pengelolaan Pembelajaran; dan
h. standar pembiayaan Pembelajaran.

Standar proses Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan Pembelajaran pada Program Studi untuk  memperoleh capaian pembelajaran lulusan. Standar proses tersebut mencakup tentang:
a. karakteristik proses Pembelajaran;
b. perencanaan proses Pembelajaran;
c. pelaksanaan proses Pembelajaran; dan
d. beban belajar mahasiswa.

Pasal 12 ayat 3 dikatakan bahwa Rencana Pembelajaran Semester memuat tentang:
a. nama Program Studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama Dosen pengampu;
b. capaian Pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap Pembelajaran untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan;
d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
e. metode Pembelajaran;
f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap Pembelajaran;
g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
i. daftar referensi yang digunakan.

Lebih lanjut di pasal 14 ayat 5 tentang Bentuk Pembelajaran, disebutkan bahwa Bentuk Pembelajaran dapat berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja;
e. Penelitian, perancangan, atau pengembangan;
f. pelatihan militer;
g. pertukaran pelajar;
h. magang;
i. wirausaha; dan/atau
j. bentuk lain Pengabdian kepada Masyarakat.

Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

a. paling lama 2 (dua) tahun akademik untuk program diploma satu, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks;
b. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program diploma dua, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) sks;
c. paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks;
d. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks;
e. paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks;
f. paling lama 4 (empat) tahun akademik untuk program magister, program magister terapan, atau program spesialis, setelah menyelesaikan program sarjana, atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; atau
g. paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program doktor, program doktor terapan, atau program subspesialis, setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 42 (empat puluh dua) sks.

Ketentuan Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa adalah sebagai berikut:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme dan prosedur penilaian;
d. pelaksanaan penilaian;
e. pelaporan penilaian; dan
f. kelulusan mahasiswa.

Standar Dosen mengatur tentang syarat dan kualifikasi dosen.

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan

Dosen program diploma satu dan program diploma dua harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi.

Dosen program diploma tiga dan program diploma empat harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi.

Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi.

Dosen program profesi harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan Program Studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.

Dosen program magister dan program magister terapan harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan Program Studi.

Dosen program spesialis dan subspesialis harus berkualifikasi lulusan subspesialis, lulusan doktor, atau lulusan doktor terapan yang relevan dengan Program Studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.

Itulah sebagian inti sari dari isi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Bagi anda yang ingin mendownload salinan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 ini anda dapat mendownload melalui tautan berikut: Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.

Komentar