Info Permendikbud 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
Permendikbud 2 Tahun 2020 adalah peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia yang berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Hal-hal pokok penting dalam Permendikbud 2 Tahun 2020 ini adalah sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
Mahasiswa bidang kesehatan (mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan) pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
Tujuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan dan merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi.
Proporsi penilaian Uji Kompetensi kelulusan mahasiswa bidang kesehatan:
A. program vokasi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
B. program profesi:
1. Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi penilaian diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.
Syarat Peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi adalah
a. terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan
b. berasal dari program studi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.
Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, juga dapat diselenggarakan bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan seperti misalnya;
a. asosiasi program studi bidang kesehatan;
b. asosiasi politeknik bidang kesehatan; dan
c. asosiasi/himpunan Perguruan Tinggi kesehatan.
BIAYA UJI KOMPETENSI:
Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi terintegrasi dengan biaya pendidikan program vokasi atau program profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dibayarkan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi kepada Komite Nasional Uji Kompetensi.
Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara terbuka oleh Komite Nasional Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian.
Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. Sertifikat Kompetensi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi peserta yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan program profesi.
Bagi Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga batas masa studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang dimaksud diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud 2 Tahun 2020 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020 oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim