Pada saat lulus, Prodi Belum Terakresitasi. Bagaimana Nasibnya?

Sudah lulus kuliah D3, S1 hingga S2. Sudah mengantongi ijazah. Sudah dapat gelar. Tetapi nyatanya ijazah tidak terakreditasi. Hal ini membuat para pemegang ijazah bingung harus bagaimana.

Belum lagi pada saat pendaftaran CPNS. Hampir seluruh Instansi yang membuka CPNS menginsyaratkan ijazah/prodi sudah terakreditasi oleh BAN-PT.

Lalu bagaimana jika lulusan perguruan tinggi pada saat lulus program studinya belum terakreditasi? Apakah bisa lulusan yang prodi belum terakreditasi bisa melamar CPNS?

Masalah belum terakreditasi pada ijazah saat lulus harus disikapi dengan baik. Harusnya bagi lulusan yang pada saat lulus prodinya belum terakreditasi bisa melamar CPNS asalkan akreditasi prodi terbaru (saat ini) sudah terakreditasi.

Mungkin pada saat kelulusan, pihak kampus sedang mempersiapkan atau mengurus akreditasinya.

Kalau memang lulusan pada saat lulus prodi belum terakreditasi tidak boleh melamar CPNS, lalu ijazah itu untuk apa dong?

Bagaimana solusi bagi lulusan yang pada saat lulus prodinya belum terakreditasi bisa melamar CPNS? Itu harusnya dapat dicari langkah terbaik oleh pihak yang berwenang, termasuk pemerintah.

Siapakah yang harus bertanggungjawab bila ijazah lulusan pada saat lulus prodi belum terakreditasi? Apakah pihak kampus yang mengeluarkan ijazah atau pemerintah?

Yang jelas lulusan tersebut adalah korban. Pemerintah harus membantu dan mencari solusi agar jangan ada lagi korban-korban lulusan pada saat kelulusan ternyata prodi yang diambil belum terakreditasi.