Petunjuk dan Cara Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Via SIPLah

Sebelum Anda melakukan rencana pengadaan barang dan jasa di sekolah Anda, ada baiknya Anda membaca dan memahami Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Via SIPLah.

Agar pengadaan barang dan jasa berhasil dan sukses, maka lakukanlah sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Secara umum saya akan menjelaskan secara singkat, padat dan jelas tentang pengadaan barang/jasa disekolah swasta maupun negeri.

Yang pertama yang perlu anda pahami Adalah Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Via SIPLah terdiri atas 3 tahap, yaitu:

1. Melakukan registrasi penyedia barang/jasa di sekolah
Lakukan pendaftaran di https://siplah.kemdikbud.go.id/ dan mengisi data-data yang diperlukan seperti Nama, NPWP, Alamat, Nama Perusahaan, Nama Penandatanganan, Jabatan, Nomor Telepon., email dan nomor rekening.

2. Belanja
Sekolah memilih salah satu atau beberapa operator pasar daring untuk melakukan penawaran dan pembelanjaan.

3. Penyerahan barang/jasa dan pembayaran.
Setelah barang/jasa diterima oleh sekolah dengan baik, maka bendahara sekolah dapat melakukan pembayaran secara non tunai.