Hal Penting dari SE Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah
Berdasarkan surat edaran nomor 76810/A.A6.3/LK/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah, berikut beberapa hal penting untuk diketahui oleh seluruh Kepala Sekolah Negeri dan Swasta dalam hal Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah, antara lain:
Surat edaran ini dikirimkan ke seluruh Kepala Sekolah Negeri/swasta di Indonesia, Kepala dinas kabupaten/kota dan Provinsi.
Selengkapnya tentang surat edaran tentang Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah dapat dibaca atau di unduh dibawah ini:
- Sistem informasi pengadaan di sekolah disingkat dengan SIPLah merupakan katalog elektronik sekolah dibawah naungan Kemdikbud bekerjasama dengan operator pasar daring yang ditetapkan.
- Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi maksimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan melalui SIPLah.
- Untuk pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS dilaksanakan dengan mekanisme daring SIPLah.
- SIPLah dapat diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id
- Apabila sekolah tidak dapat melaksanakan Pengadaan barang/jasa secara daring, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini dikirimkan ke seluruh Kepala Sekolah Negeri/swasta di Indonesia, Kepala dinas kabupaten/kota dan Provinsi.
Selengkapnya tentang surat edaran tentang Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah dapat dibaca atau di unduh dibawah ini: