Cara Mengurus Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah

Anda baru saja siap menikah, maka Anda harus mengurus segala sesuatunya untuk keperluan rumah tangga baru Anda. Bukan cuma perabotan, peralatan atau perlengkapan rumah yang harus anda pikirkan. Tak terkecuali, mau tidak mau Anda harus segera memikirkan dan bertindak untuk mengurus dan membuat Kartu Keluarga bagi Anda dan pasangan Anda. Setelah menikah, mungkin anda bertanya bagaimana cara mengurus kartu keluarga agar memiliki kartu keluarga sendiri dan lepas dari kartu keluarga lama.


Banyak para pasangan suami istri yang baru saja menikah pusing memikirkan KK ini. Kadang ada juga pasangan yang malas mengurus. Karena memang mengurus KK ini bukan pekerjaan yang gampang dan cepat. Segalanya butuh proses. Urus sana-urus sini, begitulah mindset sebagian orang. Cepat atau lambat, tidak ada waktu atau sedikit waktu, malas atau rajin, sadar atau karena paksaan dan mau tidak mau Anda harus membuat kartu keluarga sendiri bagi keluarga baru Anda, khususnya yang baru saja menikah.

Kartu keluarga adalah kartu yang bertujuan untuk menandakan identitas suatu keluarga, biasanya memuat data-data keluarga seperti susunan, hubungan, jumlah anggota keluarga dan identitas kepala dan anggota keluarga misalnya nama, agama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, pendidikan dan lain-lain. Kartu keluarga wajib untuk dimiliki oleh setiap keluarga. Karena kartu keluarga ini nantinya sangat berguna untuk kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Anda harus mengurus kartu keluarga bagi keluarga Anda sendiri.

Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah.

1. Tentukan Domisili Kartu Keluarga
Suami dan istri terlebih dahulu menentukan didaerah mana nantinya Anda terdaftar membuat KK. Maksudnya disini adalah KK dibuat di daerah mana. Sehingga nantinya identitas KK anda terdaftar di daerah dimana Anda mengurus Kartu Keluarga. Apakah di daerah suami atau daerah istri atau bahkan di perantauan.

Jika KK dibuat di daerah suami, maka Istri harus meminta surat pengantar dari desa si Istri untuk masuk sebagai warga di daerah suami (pindah ke daerah suami).

Selanjutnya, surat pengantar istri ini nantinya dibawa ke kantor desa/kelurahan suami untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar dari desa suami untuk kemudian dibawa ke kantor disdukcapil (Dinas kependudukan dan catatan sipil) daerah suami.

Begitu juga sebaliknya jika Jika KK dibuat di daerah Istri.

2. Siapkan syarat dan berkas
Untuk membuat KK baru setelah menikah dibutuhkan berkas yang harus disiapkan, yakni:
a. Surat pengantar dari desa
b. Fotocopy KK suami dan istri
c. Fotocopy Surat Nikah
d. Fotocopy KTP suami dan istri

Berkas maupun syarat pengurusan KK baru mungkin bisa saja berbeda di tiap daerah. Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu ke kantor desa/kelurahan atau kantor Disdukcapil daerah Anda.

Dalam pengurusan pembuatan KK baru tidak dikenakan biaya atau gratis, hal ini tertuang di UU Nomor. 24 Tahun 2013 Pasal 79A.

Demikianlah prosedur dan langkah dalam pengurusan membuat kartu keluarga baru bagi pasangan yang baru saja menikah.